tirto.id - Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mattalitti, menilai bahwa PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo sudah melanggar kajian pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dalam rangka perluasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Dus, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan swasta tidak dapat menjalankan pekerjaan reklamasi laut karena jalur utama reklamasi yang seharusnya dikerjakan Pelindo belum juga terbangun.
“Berdasarkan update tahun 2022, PT Pelindo (Persero) baru mengerjakan reklamasi 82,25 hektare. Karena itu perlu kiranya Komite 2 DPRI mengambil langkah guna ikut menyelesaikan persoalan di atas,” bebernya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komite II DPD RI dengan PT Pelindo (Persero), di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Padahal, reklamasi untuk pembangunan serta pengelolaan zona logistik terminal multipurpose Tanjung Perak ini dilakukan dalam rangka mempercepat pembangunan dan investasi di sektor pelabuhan dan industri maritim di Jawa Timur.
La Nyalla meruntut, pada September 2021, tepatnya dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh DPD, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Investasi, dan tim proyek reklamasi menyepakati bahwa perlu dilakukan penyelarasan luasan konsesi antara Kementerian Perhubungan dan PT Pelindo. Hal ini diperlukan guna memenuhi syarat kerjasama dengan BUMN dan swasta, serta agar sesuai dengan izin pemanfaatan ruang (IPR) yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Timur untuk para pihak, antara lain Pelindo, BUMN dan swasta.
Melalui rapat koordinasi ini, disepakati bahwa PT Pelindo akan memanfaatkan ruang seluas 140,4 hektare, BUMD Jawa Timur PT BMJ seluas 145 hektare, swasta Jawa Timur PT TBM seluas 50,23 hektare, dan swasta Jawa Timur PT Autamaras seluas 50,2 hektare.
“Tindak lanjut dari rapat koordinasi yang difasilitasi DPD RI itu telah dikeluarkan surat-menyurat dari Dirjen Hubla (Kementerian Perhubungan) dan Kepala Otorita Pelabuhan Utama Tanjung Priok, serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKB yang pada intinya meminta PT Pelindo (Persero) untuk melakukan revisi kajian luasan konsesi 386,12 menjadi 140,” papar Senator tersebut.
Namun, hingga saat ini PT Pelindo tidak menjalankan perintah surat-menyurat itu. Dengan sikap ini, La Nyalla menilai bawah Perseroan tidak berkenan melakukan revisi kajian luasan konsesi seperti yang diperintahkan melalui surat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kemenhub, Pemprov Jawa Timur, Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, serta DPD. Bahkan, hingga pertemuan para pihak di Kantor DPD di daerah pada 20 Oktober 2025, PT Pelindo tetap menolak untuk menyepakati hasil pertemuan tersebut.
“Perlu diketahui bersama, bahwa dampak dari sikap PT Pelindo (Persero) yang bersikukuh ingin menguasai konsesi seluas 386 hektare adalah satu, PT Pelindo (Persero) melanggar kajian pemanfaatan ruang yang dikeluarkan pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tegas dia.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id






































