Menuju konten utama

KSPI Tolak Formula Upah Minimum 2026, Kenaikan Cuma 3,75%

Presiden KSPI Said Iqbal menilai bahwa formulasi tersebut menghidupkan rezim upah murah.

KSPI Tolak Formula Upah Minimum 2026, Kenaikan Cuma 3,75%
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, memberikan keterangan persnya kepada para wartawan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025). Tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum tahun 2026 dengan formulasi nilai inflasi, nilai pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang ditetapkan sebesar 0,2-0,7.

Presiden KSPI Said Iqbal menilai bahwa formulasi tersebut menghidupkan rezim upah murah. Ia berujar, tidak ada dasar akademik, riset, ataupun survei yang kredibel atas penetapan nilai indeks tertentu sebesar 0,2-0,7.

“Ini akal-akalan dari pengusaha Apindo [Asosiasi Pengusaha Indonesia] yang berkoalisi dengan Menaker dan Wamenaker. Tidak ada survei, tidak ada riset, dan tidak ada kajian akademik yang menjelaskan dari mana angka 0,2-0,7 itu berasal,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (18/11/2025).

Iqbal berujar, jika formulasi tersebut dipaksakan, kenaikan upah minimum tahun 2026 hanya akan berada pada angka sekitar 3,75 persen atau di bawah tingkat pertumbuhan ekonomi nasional yang tercatat 5,12 persen.



Dengan demikian, ia menilai kenaikan upah tidak akan mengoreksi pelemahan daya beli buruh. Penghitungan menggunakan indeks tertentu itu dinilai sebagai bukti pemerintah tidak memahami logika perhitungan dasar matematis.

“Kalau menggunakan indeks 0,2 dengan inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, hasilnya hanya 3,75 persen. Itu artinya kenaikan upah kurang dari seratus ribu rupiah," ucapnya.

"Di Jawa Barat bahkan hanya sekitar delapan puluh ribu rupiah per bulan atau dua ribu delapan ratus rupiah per hari. Apa yang bisa dibeli dengan kenaikan sebesar itu? Ini bukan hanya tidak logis, tetapi juga menghina akal sehat dan martabat kelas pekerja,” sambung Iqbal.



Ia mengatakan KSPI bakal menggelar unjuk rasa se-Indonesia pada 22 November 2025. Unjuk rasa dilakukan sebagai aksi penolakan buruh atas nilai kenaikan upah minimum 2026 yang akan ditetapkan pemerintah.



Menurut Iqbal, aksi di Jakarta bakal digelar di kawasan Istana Kepresidenan atau di Gedung DPR RI. Ia tidak menutup peluang aksi penolakan nilai kenaikan upah minimum 2026 juga akan berlangsung pada 23 November 2025.

Iqbal menyebutkan bahwa kepastian durasi aksi bakal menyesuaikan kondisi dan situasi di lapangan. Ia juga mengklaim aksi tersebut bakal diikuti belasan ribu buruh.

"Ratusan ribu buruh akan turun ke jalan. Khusus di Jakarta akan ada sekitar lima belas ribu buruh menuju Istana atau DPR RI. Kita melihat kondisi lapangan, tetapi untuk tanggal 22 November sudah diputuskan," tuturnya.

Ia meyakini aksi pada 22 November 2025 akan melumpuhkan aktivitas kawasan industri mengingat jumlah massa buruh yang bakal mengikuti unjuk rasa tersebut.

Menurut Iqbal, buruh juga akan menggelar aksi di Gedung Sate, Jawa Barat; kantor Gubernur Provinsi Banten; kantor Gubernur Jawa Tengah; kantor Gubernur Jawa Timur; kantor Wali Kota Batam, Kepulauan Riau; kantor Gubernur Kalimantan Selatan; kantor Gubernur Kalimantan Timur; dan berbagai kawasan lain.

Baca juga artikel terkait KSPI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Insider
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana