Menuju konten utama

Buruh Bakal Kembali Demo 30 September, Tuntut 3 Poin Ini

Salah satu yang akan disampaikan yakni RUU Ketenangakerjaan yang harus segera disahkan, termasuk penghapusan outsourcing dan tolak upah murah.

Buruh Bakal Kembali Demo 30 September, Tuntut 3 Poin Ini
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di Jakarta Rabu (24/9/2025). foto/Nanda

tirto.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan pihaknya akan menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, pada 30 September 2025 mendatang. Aksi ini menuntut tiga poin penting pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Nanti kita minta tanggal 30 September, pimpinan DPR bisa menerima (kedatangan buruh) kembali, kita akan sampaikan detail tiga hal," kata Said Iqbal di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Presiden Partai Buruh itu mengatakan salah satu poinnya yakni prinsip-prinsip perundang-undangan. Menurut Said Iqbal, perundang-undangan tidak boleh diakal-akali dan harus mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Perundangan prinsipnya harus memberikan perlindungan.

"Kedua, pokok-pokok pikiran. Pokok-pokok pikiran, upah harus upah layak. Upah minimum mendasarkan kebutuhan hidup layak. Standard living cost," jelas dia.

"Kemudian juga, upah minimum harus ada upah minimum sektoral, antara industri harus berbeda upah minimunya, karena bobot value added dari industri masing-masing antara tekstil dengan otomotif, dengan pertambangan, itu berbeda," sambungnya.

Said Iqbal, menambahkan poin terakhir yang akan disampaikan yakni RUU Ketenangakerjaan yang harus segera disahkan, termasuk penghapusan outsourcing dan tolak upah murah, serta reformasi pajak.

"Maka kita menolak tax amnesty, sekaligus minta dinaikkan pendapatan tidak kena pajak PTKP dari 4,5 juta rupiah per bulan menjadi 7,5 juta rupiah per bulan," ujarnya.

Said Iqbal mengatakan bahwa aksi 30 September tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi di seluruh Indonesia untuk membantu menyuarakan tiga poin mendesak bagi para buruh.

Baca juga artikel terkait KSPI atau tulisan lainnya dari Natania Longdong

tirto.id - Insider
Reporter: Natania Longdong
Penulis: Natania Longdong
Editor: Dwi Aditya Putra