tirto.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menilai pentingnya perlindungan pekerja platform digital (gig) untuk dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Ia juga menyoroti pekerja rentan perlu mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah, termasuk tenaga medis, pers, pekerja ekonomi kreatif dan berbasis digital.
“(Perlindungan) termasuk di dalamnya pekerja-pekerja gig seperti pengemudi ojek dan kurir online, itu harus masuk ke dalam UU tersebut. Lalu pekerja digital platform, itu (harapannya) akan diatur upahnya berapa, jam kerjanya bagaimana, kalau lebih dari jam kerja ada lembur atau tidak?" kata Said Iqbal, di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Presiden Partai Buruh itu pun mengatakan bahwa isu ketenagakerjaan lainnya, seperti upah yang layak dan antisipasi pemutusan hubungan kerja (PHK) juga perlu masuk ke dalam RUU Ketenagakerjaan.
“Harapannya DPR bisa menerima prinsip-prinsip perundang-undangan yang mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi, yang bisa beri perlindungan, penghapusan outsourcing, upah layak, upah minimum sektoral dengan melihat value added di masing-masing industri," ungkapnya.
Said Iqbal meminta pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen. Tuntutan itu disampaikan dengan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatan Partai Buruh, KSPI, KSPSI Andi Gani, dan FSPMI.
“Kita menang di MK, yang menyatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Inflasi dalam hitungan kami sekitar 3,26 persen, pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, indeks tertentu kami pakai 1,0, maka ketemu angka 8,46 persen atau dibulatin 8,5 persen,” ujar Said Iqbal.
Selain soal upah minimum, kalangan buruh juga menyoroti praktik outsourcing. Mereka menagih janji Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus sistem kerja alih daya dengan mencabut PP Nomor 35 Tahun 2021.
“Nah sesuai janji Presiden Prabowo Subianto, kami juga meminta hapus outsourching, cabut PP Nomor 35 Tahun 2021. Dalam keputusan MK yang dimenangkan Partai Buruh juga menyatakan bahwa pekerja alih daya sudah tidak ada lagi di Indonesia, kenapa PP Nomor 35 gak dicabut? Yang ada (hanya) jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan, jenis pekerjaan bukan pekerjaan. Kita akan tunggu sikap daripada Bapak Presiden Prabowo dalam hal ini memerintahkan menteri ketenagakerjaannya,” tegasnya.
Buruh juga mendorong adanya reformasi hukum ketenagakerjaan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) baru yang terpisah dari Omnibus Law.
“Kita juga ingin sampaikan adalah Labor Law Reform (reformasi hukum perburuhan). Indonesia akan terjadi reformasi hukum perburuhan, yaitu RUU Ketenagakerjaan," ucapnya.
Menurut Mahkamah Konstitusi, kata Said Iqbal, paling lama dua tahun, semenjak keputusan itu sudah harus ada Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, yang bukan Omnibus Law.
"Jadi, undang-undang yang baru. Nah, RUU Ketenagakerjaan terpisah dari Omnibus Law, bentuknya ada bukan revisi, tapi undang-undang yang baru,” ungkapnya.
Penulis: Natania Longdong
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































