tirto.id - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak resmi menerbitkan peraturan baru terkait pemberian tunjangan brevet, keahlian, dan keterampilan khusus bagi prajurit TNI Angkatan Darat.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat (Perkasad) yang telah disosialisasikan di jajaran TNI AD.
Kadispenad Kolonel Inf Donny Pramono menjelaskan bahwa aturan tersebut bertujuan meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kesejahteraan prajurit. Kebijakan ini juga menjadi bentuk penghargaan atas kemampuan dan dedikasi prajurit maupun ASN TNI AD di bidang keahlian tertentu.
“Pada prinsipnya, pemberian tunjangan tersebut diharapkan dapat dilakukan secara tepat sasaran, wajar, transparan, akuntabel, dan proporsional sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang dimiliki prajurit, dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan anggaran,” kata Donny saat dikonfirmasi Tirto, Sabtu (15/11/2025).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen reformasi birokrasi di lingkungan TNI AD untuk mewujudkan sistem pembinaan personel yang lebih objektif, modern, dan berorientasi pada kinerja.
TNI AD berkomitmen untuk terus melakukan pembaruan kebijakan dan penyempurnaan sistem pembinaan prajurit agar selaras dengan dinamika tugas dan tantangan ke depan.
“Serta tetap berlandaskan pada profesionalisme dan pengabdian kepada bangsa dan negara,” ujarnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id
































