tirto.id - Sebuah kawat pemandu (guidewire) diduga tertinggal di jantung seorang pasien setelah menjalani tindakan pemasangan ring di RSUD A Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, Kalimantan Timur. Pasien tersebut adalah Ediyanto Wong, 63 tahun, yang diketahui rutin menjalani cuci darah dan kemudian menjalani tindakan pemasangan ring pada Februari 2026.
Keberadaan kawat pemandu tersebut diketahui setelah Ediyanto menjalani pemeriksaan di rumah sakit lain. Dalam pemeriksaan itu ditemukan benda yang diduga merupakan guidewire berada di dalam jantungnya.
Kuasa Hukum Keluarga Pasien, Jefry Musa, menyebut kliennya mengalami sakit setiap saat yang disebabkan oleh dua kawat yang tertinggal dalam otot jantungnya. Dia mengatakan akan meneruskan dugaan kasus ini ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kedokteran.
“Ya kita membayangkan ada kawat yang tertinggal, dan dua, bukan satu saja, dua kawat tertinggal dalam otot jantungnya. Sehingga sakitnya berkelanjutan,” ujar Jefry melansir Antara.
RSUD AWS kemudian menempuh mediasi terkait adanya tuduhan terhadap tenaga kesehatannya. Ketua Dewan Pengawas RSUD AWS Samarinda, Syahrir Pasinringi, menyebut kasus yang ditangani terhadap pasien dilakukan dalam kondisi darurat. Terkait dugaaan malapraktik atau kelalaian medis hanya bisa dibuktikan melalui Majelis Disiplin Profesi.
“Pengertian malapraktik atau apapun kelalaian medis itu tidak bisa dibuktikan kecuali lewat majelis dan kumpulan ahli dokter spesialis jantung,” kata Syahrir.
Atas hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menerjunkan tim investigasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes untuk mengidentifikasi permasalahan secara proporsional. Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono, berjanji akan mengambil langkah jika terbukti ada kelalaian.
"Jadi memang ada runtutannya dari mulai identifikasi sampai tindakan itu akan dilakukan secara proporsional," ujar Dante.
Guidewire dalam Prosedur Medis
Dalam situasi serangan jantung akut, terutama apabila terdapat dugaan penyumbatan arteri koroner yang mengancam otot jantung, tindakan primary percutaneous coronary intervention (PCI) bertujuan untuk memulihkan aliran darah koroner secepat mungkin.
Hal ini penting karena semakin lama pembuluh koroner tersumbat, semakin besar kerusakan permanen pada otot jantung dan risiko terjadinya kematian maupun gagal jantung di kemudian hari.
Teknik penggunaan dua kawat atau buddy wire merupakan teknik yang umum pada PCI kompleks. Teknik ini dapat digunakan untuk meningkatkan dukungan, meluruskan segmen pembuluh yang berkelok, membantu penghantaran balon atau stent, serta mempermudah perangkat melewati lesi yang sulit. Kehadiran lebih dari satu kawat dalam banyak kondisi mencerminkan upaya operator untuk mengatasi kompleksitas anatomi secara aman dan sistematis.
Meski demikian, guidewire juga dapat mengalami komplikasi, seperti tersangkut atau patah, Ketika kawat sulit ditarik, dokter harus mempertimbangkan risikonya karena tarikan yang terlalu kuat dapat menyebabkan pembuluh robek, bocor, tersumbat, atau menimbulkan komplikasi lain. Namun, bila dibiarkan tanpa penilaian, hal ini juga tetap berisiko.
Ketua Dewan Etik PERKI (Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia), Muhammad Munawar, mengatakan, ada beberapa pilihan ketika sebagian kawat kesulitan ditarik. Pertama, pengambilan dilakukan melalui teknik perkutan. Kedua, fragmen dapat ditekan dan ditutup dengan stent apabila posisi dan kondisi anatomi memungkinkan. Ketiga, pada keadaan tertentu, fragmen dapat dibiarkan di situ apabila risiko upaya pengambilan lebih besar daripada manfaat yang diperkirakan.
“Keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan upaya ekstraksi harus didasarkan pada pertimbangan risiko dan manfaat pada saat tindakan, bukan semata-mata berdasarkan penilaian setelah kejadian,” kata Munawar dalam penjelasannya kepada Tirto, dikutip Jumat (2/10/2026).
Pada fragmen sekitar 2 sentimeter, misalnya, perlu dilihat terlebih dahulu di mana fragmen tersebut berada, apakah mengganggu aliran darah, apakah ada bagian yang menonjol, serta bagaimana kondisi pasien setelah tindakan. Faktor-faktor tersebut lebih penting untuk menentukan risiko dan penanganan selanjutnya.
Selain itu, Munawar menyebut bahwa riwayat pemasangan stent di Singapura sekitar enam bulan sebelum kejadian di Samarinda menjadi informasi penting dalam melihat kasus ini secara utuh. Ketika pasien kembali mengalami sindrom koroner akut dalam waktu relatif singkat setelah pemasangan stent, sejumlah kemungkinan perlu diperiksa.
Untuk mengetahui penyebabnya, diperlukan penelaahan terhadap rekaman angiografi sebelum, selama, dan sesudah tindakan, sehingga kesimpulan tidak hanya didasarkan pada hasil akhir atau satu bagian dari riwayat medis pasien.
“Ada kemungkinan mekanisme teknis yang harus diperiksa secara independen sebelum seluruh kesalahan diarahkan kepada dr. Muhammad Furqon. Tanpa telaah rekaman angiografi sebelum, selama, dan sesudah tindakan, tidak seorang pun dapat secara ilmiah menetapkan penyebab tunggal komplikasi tersebut,” katanya.
Dalam kajian literatur berjudul Management of Retained Intervention Guide-wire: A Literature Review yang diterbitkan dalam Cardiovascular Revascularization Medicine, guidewire yang tertinggal memang dapat menimbulkan sejumlah komplikasi, antara lain trombosis, embolisasi, perforasi pembuluh darah, dan oklusi atau penyumbatan pembuluh darah.
Meski demikian, kajian tersebut tidak menyimpulkan bahwa setiap guidewire yang tertinggal pasti menyebabkan komplikasi. Penanganannya perlu mempertimbangkan kondisi pasien, lokasi dan karakteristik fragmen, serta risiko apabila fragmen tersebut diambil.
Pada kasus tertentu, fragmen dapat dibiarkan apabila upaya pengambilannya dinilai memiliki risiko lebih besar dibandingkan membiarkannya.
Keadilan Untuk Pasien dan juga Dokter
Dalam situasi yang dialami Ediyanto Wong, Munawar menilai, keluarga pasien berhak mendapatkan penjelasan yang jelas, penanganan lanjutan yang optimal, serta mekanisme penyelesaian yang adil apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap standar pelayanan. Di sisi lain, dokter juga berhak mendapatkan pemeriksaan yang objektif dan profesional.
Penilaian terhadap tindakan PCI kompleks disebut Munawar perlu didasarkan pada bukti medis.
“Komplikasi medis tidak boleh secara otomatis diperlakukan sebagai dasar penghukuman finansial tanpa telaah ilmiah yang komprehensif,” kata Munawar.

Kepentingan pasien dan perlindungan terhadap tenaga medis tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua hal yang saling bertentangan. Hak pasien untuk mendapatkan penjelasan, penanganan, dan keadilan tetap harus dijamin, sementara dokter juga berhak dinilai berdasarkan fakta klinis dan standar profesinya.
Dalam kasus seperti ini, penilaian yang menyeluruh diperlukan agar kesimpulan tidak dibangun hanya dari adanya komplikasi, tetapi dari keseluruhan kondisi dan proses medis yang terjadi.
“Yang terancam adalah keberanian profesional untuk memberikan pertolongan pada pasien paling sulit ketika waktu sangat menentukan,” tuturnya.
Akademisi dan Praktisi Kesehatan dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Tonang Dwi Ardyanto, juga berpendapat tak jauh beda. Tonang meyakini, guidewire yang tertinggal di dalam pembuluh darah tidak serta-merta menunjukkan adanya kelalaian dalam tindakan medis. Kondisi tersebut memang dapat menjadi komplikasi dalam prosedur. Akan tetapi, dalam situasi tertentu, dokter dapat memutuskan untuk tidak mengambil fragmen apabila upaya pengambilannya justru menimbulkan risiko yang lebih besar bagi pasien.
“Namun, keputusan tersebut harus mempunyai dasar klinis yang jelas, terdokumentasi, dikomunikasikan kepada pasien atau keluarga, dan disertai tindak lanjut yang memadai,” ujar Tonang saat dihubungi Tirto, Kamis.
Dalam hal ini, Tonang menekankan hal yang utama tetap keselamatan pasien. Setelah itu, rumah sakit perlu melakukan investigasi secara objektif terhadap seluruh proses yang terjadi, mulai dari kondisi pasien, jalannya tindakan, alat yang digunakan, kelengkapan dokumentasi, hingga pertimbangan klinis dokter dalam mengambil keputusan.
Jika terbukti terdapat kesalahan dalam tindakan dokter, Tonang menyebut tanggung jawab tidak serta-merta berhenti pada individu. Pelayanan medis berlangsung dalam sistem rumah sakit, sehingga investigasi juga perlu melihat SOP, supervisi, komunikasi tim, fasilitas, serta tata kelola alat medis.
Kemungkinan adanya masalah pada alat juga perlu diperiksa, termasuk jenis dan nomor lot, kondisi alat, penyimpanannya, serta kesesuaiannya dengan prosedur.
Dengan demikian, penyebab suatu insiden dapat berasal dari faktor manusia, sistem, alat, kondisi klinis pasien, atau kombinasi di antaranya. Sebagai institusi, rumah sakit juga memiliki tanggung jawab terhadap proses pelayanan yang berlangsung di dalamnya.
Ke depan, perbaikannya tidak cukup hanya dengan merevisi SOP atau memberikan edukasi kepada tenaga medis. Rumah sakit perlu menetapkan indikator, melakukan audit dan re-audit, serta mengukur apakah langkah perbaikan tersebut benar-benar menurunkan risiko kejadian serupa.
“Ukurannya sederhana: perubahan harus dapat dibuktikan meningkatkan keselamatan pasien, bukan sekadar sudah dilakukan secara administratif,” kata Tonang.
Terlebih daripada itu, Tonang menilai para pihak juga perlu menahan diri sambil menunggu hasil investigasi yang sedang berlangsung.
Setelah rangkaian kejadian dan penyebabnya diketahui, apa pun hasilnya, temuan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bersama bagi rumah sakit, tenaga medis, maupun pasien dalam meningkatkan keselamatan pelayanan.

Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































