tirto.id - Langkah kaki Suriani, seorang pensiunan guru yang berharap bisa melihat dunia lebih jernih lewat operasi katarak, justru berakhir di pusaran duka. Alih-alih membawa kesembuhan, tindakan medis di Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang berujung petaka yang merenggut nyawanya.
Banyaknya kejanggalan atas kematian Suriani membuat keluarga memilih jalur hukum. Mereka berharap kebenaran terungkap dan pihak terlibat diberikan sanksi tegas.
Cukup lama keluarga almarhumah pensiunan guru itu berjuang mengejar keadilan. Sebuah harapan baru muncul, setelah digelarnya sidang di Majelis Disiplin Profesi (MDP) Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
Keputusan Pembiusan Total Berujung Duka
Suriani meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang pada 10 Desember 2025. Dia merupakan pasien rujukan dengan keluhan penyakit katarak.
Anak almarhumah, Dita (25), bercerita, ibunya semula dirawat di RSUD Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumsel. Dokter merujuk pasien ke RSMH Palembang karena layanan operasi katarak belum tersedia.
Pada 9 Desember 2025, pasien mulai menjalani rawat inap di RSMH Palembang. Keesokan harinya, pukul 13.10 WIB, almarhumah masuk ke ruang operasi untuk menjalani prosedur medis di rumah sakit tersebut.
Operasi berlangsung selama dua jam lebih, atau tepatnya pukul 15.27 WIB. Lima menit kemudian, pasien dibawa kembali ke rawat inap dengan kondisi belum sadar sepenuhnya.
"Habis operasi, ibu saya dikembalikan ke rawat inap, tapi belum sadar efek bius total saat operasi," ungkap Dita, Jumat (28/8/2026).
Sebelum tindakan operasi, dokter memberitahukan bahwa pasien akan dibius total. Keluarga meminta dokter mengambil opsi lain karena khawatir akan membahayakan jiwa pasien.
"Waktu itu kami dapat jawaban bius total memang prosedurnya, katanya biar proses operasi lancar," kata Dita.
Detik-Detik Menurunnya Kondisi Kesehatan Pasien
Tak lama berada di ruang rawat inap, kondisi kesehatan pasien menurun. Tubuhnya menjadi sangat dingin dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Keluarga beberapa kali melaporkan insiden itu ke perawat dan dokter dengan harapan bisa diperiksa. Pukul 17.30 WIB, dokter datang memeriksa dan hasilnya tanda-tanda vital pasien menurun.
Dokter kemudian melakukan tindakan resusitasi jantung paru (RJP) pukul 17.51 WIB. Namun tanda-tanda membaik tak kunjung ada hingga akhirnya pasien meninggal dunia pukul 19.16 WIB.
Misteri di Balik Rekam Medis
Merasa banyak kejanggalan, keluarga meminta rekam medis kepada rumah sakit. Permintaan itu tak lantas dikabulkan. Keluarga pun harus berulang kali mengajukan permohonan.
Pada 7 Januari 2026, terjadi pertemuan antara keluarga dan pihak RSMH. Hanya saja, rekam medis yang diminta belum juga diberikan di hari itu.
Salinan dokumen medis almarhumah barulah diserahkan RSMH dua hari kemudian. Namun keluarga merasa tidak puas karena rekam medis itu belum menggambarkan secara utuh seluruh rangkaian perawatan hingga tindakan operasi.
"Kami minta lengkap, tapi rekam medis yang kami terima kami anggap masih sangat kurang lengkap," kata Dita.
Keluarga terus mengupayakan mendapat rekam medis tersebut, tetapi tak membuahkan hasil. Keluarga lalu mengirimkan somasi pada 18 Februari 2026 dan mendapat jawaban pada 2 Maret 2026. Keluarga memberikan tanggapan pada 9 Maret 2026 dan dijawab RSMH pada 7 April 2026.
Laporan Resmi ke Majelis Disiplin Profesi
Alhasil, keluarga didampingi kuasa hukumnya, Ariwijaya melaporkan Dirut RSMH Palembamg dan tiga dokternya ke MDP pada 6 Mei 2026 Ketiga dokter itu adalah dokter residen inisial D, dokter spesialis mata inisial AS, dan dokter anestesi berinisial AL.
"Kami laporkan atas dugaan pelanggaran disiplin atau kematian ibu klien kami. Kami juga nilai akses informasi rekam medis bukan soal administratif, tapi sangat penting yang dibutuhkan keluarga," kata Ariwijaya.
Ariwijaya mengatakan, para terlapor dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugas dan diduga melakukan malapraktik dalam tindakan operasi katarak terhadap pasien. Penanganan terhadap pasien selama pra dan pascaoperasi hingga dalam kondisi kritis juga dinilai tidak sesuai prosedur kesehatan.
Ariwijaya berharap MDP sebagai lembaga independen dapat menegakkan keadilan bagi keluarga dengan memberikan sanksi tegas bagi pelaku jika terbukti melanggar. Harapan besar mulai muncul ketika digelar sidang perdana secara tertutup di kantor Dinas Kesehatan Sumsel pada 24 Agustus 2026.
"Kami belum laporkan secara pidana atau perdata, kami fokus ke MDP dulu dan mudah-mudahan hasilnya nanti terungkap kebenaran dan perjuangan keluarga membuahkan hasil," kata Ariwijaya.
Tanggapan Pihak RSMH Palembang

Manajer Hukum dan Humas RSMH Palembang, Susilo, mengaku pihaknya menghormati langkah hukum keluarga tersebut. RSMH Palembang akan kooperatif menghadapi proses persidangan.
"Kami hormati dan apresiasi keluarga yang melakukan upaya hukum sesuai mekanisme," kata Susilo.
Susilo belum dapat menanggapi terkait laporan itu. Dia menilai laporan ke MDP sudah tepat karena sebagai lembaga independen di bawah KKI yang berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran disiplin tenaga medis.
"Keluhan atau laporan terhadap pelayanan yang kurang puas memang dapat dilaporkan ke MDP," kata Susilo.
Penulis: Irwanto
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































