Menuju konten utama

Kronologi Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan: 1 Balita Meninggal

Balita 3 tahun meninggal usai CT scan dan sedasi di RSUD Prambanan. Keluarga laporkan dugaan malapraktik ke Polda DIY.

Kronologi Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan: 1 Balita Meninggal
Ilustrasi Anak Opname. foto/IStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Seorang balita berusia tiga tahun berinisial N meninggal dunia setelah menjalani prosedur CT scan di RSUD Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Orang tua N kemudian melaporkankan RSUD Prambanan ke Polda DIY dengan dugaan malapraktik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda DIY menyatakan telah menerima laporan polisi secara resmi dan mulai melakukan penyelidikan.

Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan bahwa kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda DIY. Penyidik berencana memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna mengumpulkan fakta-fakta yang diperlukan.

"Statusnya nanti kita akan informasikan lebih lanjut update-nya apabila sudah ada proses selanjutnya misalnya dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Kombes Pol Ihsan dikutip Antara, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan laporan yang diterima, terlapor sementara adalah seorang direktur rumah sakit daerah di Yogyakarta.

Polda DIY menegaskan bahwa status perkara masih dalam tahap penyelidikan dan perkembangan selanjutnya akan disampaikan apabila perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kronologi Dugaan Malapraktik di RSUD Prambanan

Kasus ini bermula ketika balita N (3 tahun) memperoleh perhatian dari kader Posyandu karena perkembangan lingkar kepala yang dinilai tidak sesuai dengan perkembangan.

Pada sekitar bulan Maret 2026, lingkar kepala N tercatat berada pada angka 46 sentimeter. Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar bagi Posyandu untuk memberikan surat rujukan agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di RSUD Prambanan.

Dalam pemeriksaan awal pada bulan Maret tersebut, pihak rumah sakit melakukan evaluasi terhadap kondisi anak dan memberikan multivitamin sebagai bagian dari penanganan awal sambil memantau perkembangan kesehatannya.

Setelah menjalani masa pemantauan selama kurang lebih satu bulan, N dibawa oleh orang tuanya ke RSUD Prambanan pada 27 April 2026 untuk pemeriksaan lanjutan.

Menurut keterangan yang kemudian disampaikan oleh kuasa hukum keluarga, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi lingkar kepala N belum mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan pemeriksaan sebelumnya.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, dokter yang menangani N kemudian menyarankan agar dilakukan pemeriksaan radiologi berupa CT scan guna memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi di dalam kepala anak dan membantu proses diagnosis lebih lanjut.

Pada hari yang sama, N kemudian menjalani persiapan untuk pemeriksaan CT scan di instalasi radiologi rumah sakit.

Sebelum pemeriksaan dilakukan, pihak rumah sakit memberikan obat yang disebut sebagai tindakan sedasi atau pemberian obat penenang agar pasien dapat tetap tenang selama proses CT scan berlangsung.

Setelah tindakan sedasi diberikan dan proses CT scan dilakukan, N tidak kembali sadar sebagaimana yang diharapkan. Kondisi tersebut kemudian memicu tindakan medis lanjutan dari pihak rumah sakit.

"Setelah diberikan tindakan sedasi sampai proses CT scan itu, anak ini tidak tersadarkan diri hingga dibawa ke ruang ICU dan kemudian pada tanggal 28 April 2026 pukul 02.20 WIB, anak ini dinyatakan meninggal dunia," papar kuasa hukum keluarga dari Divisi Bantuan Hukum Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta, Purnomo Susanto.

Setelah N meninggal, keluarga menerima surat keterangan kematian dari rumah sakit. Menurut kuasa hukum keluarga, dalam dokumen tersebut hanya dicantumkan bahwa jenazah termasuk kategori non-infeksius.

Keluarga menilai belum terdapat penjelasan rinci mengenai penyebab pasti kematian anak mereka. Selain itu, keluarga juga mengaku belum memperoleh penjelasan medis yang dianggap memadai mengenai hubungan antara tindakan sedasi yang diberikan sebelum CT scan dengan kondisi yang berujung pada meninggalnya N.

Merasa terdapat kejanggalan dalam penanganan medis yang diterima anaknya, ibu korban, Anastasia Niken Purwandari, kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut kepada Polda DIY.

Dalam laporan tersebut, keluarga menduga terdapat kelalaian dalam penanganan medis yang menyebabkan kematian N.

Seiring berjalannya proses hukum, Anastasia Niken Purwandari didampingi kuasa hukumnya, menjalani pemeriksaan oleh penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY.

Pemeriksaan pertama dilakukan pada 17 Mei 2026 dengan total 14 pertanyaan dari penyelidik. Selanjutnya, pemeriksaan lanjutan kembali dilakukan dengan total 28 pertanyaan.

Pada pemeriksaan kedua tersebut, proses berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.35 WIB. Dalam pemeriksaan itu, pelapor menyampaikan secara rinci seluruh rangkaian peristiwa sejak pemeriksaan awal di Posyandu, rujukan ke rumah sakit, tindakan CT scan dan sedasi, hingga meninggalnya N.

Respons RSUD Prambanan & Dinkes Sleman soal Dugaan Malpraktik

Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman menyatakan komitmennya untuk mengikuti dan menyelesaikan seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berkomitmen dari pemerintah kabupaten untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan prosedur. Saat ini, proses komunikasi antara pihak rumah sakit dengan kuasa hukum keluarga sedang berjalan," kata Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Cahya Purnama.

Di sisi lain, Direktur RSUD Prambanan, Ratih Susila, menyatakan bahwa rumah sakit telah melakukan audit internal melalui komite etik dan komite medik segera setelah kasus tersebut mencuat.

Pihak rumah sakit mengaku telah menyiapkan dokumen kronologis serta resume medis pasien dan berencana memaparkannya kepada keluarga serta kuasa hukum dalam pertemuan resmi yang sedang dijadwalkan.

"Kami sudah menyiapkan semuanya, mulai dari kronologis hingga ringkasan medis. Kami sedang menunggu jadwal dari pihak kuasa hukum keluarga agar dapat memberikan keterangan secara resmi," terang Ratih.

Baca juga artikel terkait MALAPRAKTIK atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra