tirto.id - Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP), Sundoyo, mengatakan bahwa aduan soal dugaan malapraktik yang dilakukan oleh seorang dokter senior di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM) saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim yang telah dibentuk MDP.
Meskipun pemeriksaan perdana telah digelar, Sundoyo menyebutbahwa proses sidang lanjutan masih harus dijalankan.
“Setiap pengaduan itu kan kita lakukan pembentukan tim. Setelah itu, baru kita lakukan pemeriksaan. Jadi, apa yang tadi disampaikan itu terkait dengan pengaduan yang di RSCM, saat ini adalah masih dalam proses sidang pemeriksaan,” ujar Sundoyo dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).
Sundoyo menyebut bahwa proses sidang pemeriksaan akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi, ahli dari kedua belah pihak, hingga ahli yang ditunjuk langsung oleh MDP. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, proses pemeriksaan maksimal dilakukan selama 60 hari.
“Kalau 60 hari itu belum selesai, maka timnya itu harus diganti,” ujar Sundoyo.
Saat ditanya mengenai penanganan terbaru terhadap korban, Sundoyo menyatakan hal itu menjadi ranah internal rumah sakit.
“Kami itu adalah melakukan sidang pemeriksaan apakah pelayanan yang diberikan itu sesuai dengan standar atau enggak. Kan, kami lebih banyak melakukan pemeriksaan itu menguji terkait dengan prosesnya,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang balita berinisial J diduga menjadi korban malapraktik setelah menjalani prosedur endoskopi oleh seorang dokter senior di RSCM. Orang tua J, Adam Harits, mengatakan dugaan malapraktik tersebut bermula saat anaknya menjalani pemeriksaan pada 28 Agustus 2024 karena tak mau mengonsumsi makanan pendamping air susu ibu (MPASI).
Menurut mengakuan orang tua J, penanganan yang dilakukan oleh dokter tersebut membawa anaknya melakukan sejumlah operasi. Hingga akhirnya, Adam mengungkap bahwa anaknya mengalami sepsis berat dengan indikasi gagal jantung, paru-paru, dan ginjal sehingga harus menjalani cuci darah nonstop selama 72 jam.
Adam kemudian mengadukan kelalaian Dokter P dalam menangani anaknya itu ke Majelis Disiplin Profesi (MDP). Sidang atas perkara tersebut digelar Rabu (25/5/2025).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































