tirto.id - Advokat Juniver Girsang khawatir Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bila sudah sah menjadi undang-undang, akan dijadikan alat kekuasaan baru untuk menghabisi lawan politik.
Menurut Juniver, belum ditemukan contoh dari negara maju yang sukses menerapkan UU Perampasan Aset.
Hal ini, disampaikan Juniver dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI. Selain Juniver, turut hadir Advokat Maqdir Ismail dalam rapat ini.
"Jangan nanti saya khawatir segala mohon maaf sebelum saya lanjutkan Ketua, tadi diminta kami dengan pengalaman, jangan ini jadi alat baru alat kekuasaan untuk menghabisi lawan politik, sebetulnya relungan hati kita sama sebetulnya. Kedua saya belum dapat referensi sampai saat ini, jangan kita jadi alat dari negara negara maju membuat ratifikasi, tapi itu alat penekan kepada kita," kata Juniver dalam RDPU di Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Dia mengatakan RUU Perampasan Aset perlu dikaji lebih lanjut. Katanya, harus dicari negara maju yang sudah berhasil meratifikasi UU ini, agar dapat dijadikan sebagai contoh.
"Mungkin perlu dikaji lebih lanjut negara mana yang sudah berhasil meratifikasi perampasan aset ini, kita baru belajar dari mereka, tapi sepengetahuan saya belum ada yang berhasil setelah ini diberlakukan. Malahan ini menjadi apa bahasanya yang paling tepat, jadi alat menghabisi lawan. Makanya kami tegas katakan di dalam RUU ini sangat bias," ujar Juniver.
Dia juga mengusulkan agar nomenklatur RUU Perampasan Aset diubah. Dia meminta kata perampasan diganti dengan pemulihan atau pengembalian, agar lebih sesuai dengan perjanjian internasional mengenai pemberantasan korupsi.
"Nomenklatur yang kami usulkan Undang-Undang Pemulihan Aset Tindak Pidana atau Undang-Undang Pengembalian Aset Tindak Pidana," tutur Juniver.
Dia menilai bahwa penggunaan kata perampasan aset dinilai kurang elok dan seolah mengenyampingkan asas praduga tidak bersalah.
Diketahui, DPR tengah menghimpun aspirasi publik untuk penyusunan draf RUU Perampasan Aset. Hal ini juga terus dilakukan bahkan saat masa reses.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































