tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong kepolisian memproses secara cepat kasus perundungan seorang murid kelas 2 SD berinisial MH di Pemalang. Dalam kasus ini, korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama sembilan hari hingga akhirnya meninggal dunia.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menerangkan bahwa proses hukum tetap harus dilakukan terhadap terduga pelaku dalam latar belakang kondisi apa pun. Meskipun, terduga pelaku baru duduk di bangku kelas 5 dan 6 SD.
"Kepada Aparat Penegak Hukum, proses hukum tetap berjalan agar anak terduga pelaku mengetahui akibat hukum dan konsekuensi, walau usia blm 12 tahun tetap mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perlindungan Anak," ujar Diyah dalam keterangan resmi, Minggu (4/10/2026).
Diyah menjelaskan sesuai dengan Pasal 59A UU Perlindungan Anak, anak dengan perlindungan khusus harus segera mendapatkan proses hukum dan penanganan yang cepat. Selain itu, mendapatkan bantuan sosial oleh dinas sosial dan perlindungan hukum.
Menurut dia, pendampingan psikologis juga harus diberikan. Namun, karena dalam kasus ini anak meninggal dunia, maka pendampingan juga diberikan untuk keluarga korban oleh UPTD PPA.
"KPAI menyampaikan bahwa hak anak yang meninggal dunia adalah mendapatkan kepastian penyebab kematiannya, maka ini menjadi tugas aparat penegak hukum untuk segera mencari penyebab kematian dengan terang benderang, sehingga anak korban tidak mendapatkan stigma negatif," tutur dia.
Diyah menegaskan KPAI juga mendesak pihak sekolah melakukan evaluasi bersama Dinas Pendidikan setempat. Dalam bentuk apapun, kata dia, perundungan adalah kejahatan yang harus segera dicegah dan tidak ada kata ampun.
"Bahwa adanya pengawasan yang lemah dan tentu saja karena bullying terjadi d lingkungan pendidikan maka tetap menjadi tanggung jawab sekolah," ucap Diyah.
Lebih lanjut Diyah menyampaikan, KPAI sangat prihatin atas kejadian perundungan yang terjadi lagi di sekolah dengan korban anak hingga meninggal dunia ini. Masyarakat umum, kata dia, harus tetap mengawal kasus ini dengan tetap memperhatikan UU Perlindungan Anak dengan tidak menyebarluaskan data pribadi anak korban maupun anak terduga pelaku sebagaimana Pasal 64 UU Perlindungan Anak.
"Mari kita tetap bijak dan tetap mengawal kasus ini agar tidak ada lagi bullying," ungkap Diyah.
Sebagai informasi, kasus dugaan perundungan seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, viral setelah anak tersebut meninggal dunia pada Rabu (30/9/2026). Siswa kelas 2 SD berinisial MH itu sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama sembilan hari karena mengalami keluhan kesehatan, termasuk sakit pada bagian perut dan kesulitan berjalan.
Dugaan tersebut kini tengah didalami aparat kepolisian untuk mengetahui rangkaian kejadian serta penyebab kematian korban. Polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan autopsi terhadap jenazah dengan bantuan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Tengah.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































