Menuju konten utama

Saldi Isra Diadukan ke MKMK Imbas Usir Ahli Hukum Relawan Gibran

Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Arsul Sani dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik usai melarang ahli bicara di sidang PHPU Pilpres.

Saldi Isra Diadukan ke MKMK Imbas Usir Ahli Hukum Relawan Gibran
Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) didampingi Hakim Konstitusi Arsul Sani (kanan) saat memimpin jalannya sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/1/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) setelah melarang ahli hukum tata negara dari Universitas Jayabaya, M Rullyandi, memberikan keterangan secara lisan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Rullyandi yang dihadirkan relawan Militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak terkait menilai tindakan Saldi Isra melanggar kode etik serta mencederai asas peradilan yang adil.

"Saya menilai bahwa tindakan dari hakim terlapor yang saya sudah laporkan hari ini adalah Profesor Saldi Isra sebagai wakil ketua MK, ini sudah diterima oleh sekretariat MKMK pada pukul 14.50 WIB,” kata Rullyandi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (3/10/2026).

“Saya melaporkan terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra ya, dalam rangka adanya tindakan yang bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, yaitu semua pihak didengar di persidangan atau istilahnya audi et alteram partem," tambah dia.

Rullyandi menilai penolakan majelis hakim untuk mendengarkan keterangannya secara langsung merupakan bentuk perlakuan diskriminatif terhadap pihak terkait.

"Saya adalah ahli yang sudah resmi diajukan di persidangan tapi tidak diperbolehkan untuk memberikan keterangan secara lisan, hanya keterangan secara tertulis. Ini adalah tindakan diskriminasi yang diberikan kepada saya sebagai pihak terkait yang memiliki kepentingan langsung kepada perkara yang sedang diuji, yaitu perkara sidang ilegal ini. Dan itu sangat mencederai konstitusi ya, Undang-Undang Dasar '45 sebagai hukum yang tertinggi," tutur Rullyandi.

Selain Saldi Isra, Rullyandi turut melaporkan Hakim Konstitusi Arsul Sani atas dugaan intervensi terhadap kebebasan akademik di ruang publik.

“Jadi pernyataan saya di luar persidangan yaitu di ruang publik harus dipaksa di dalam persidangan, diintervensi kebebasan kemerdekaan saya untuk mengkritik oleh seorang yang namanya Saldi Isra. Bahkan itu adalah tindakan yang menurut saya mencederai norma-norma konstitusi," tandas Rullyandi.

Insiden tersebut terjadi saat sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait uji syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kamis (1/10/2026) malam.

Gugatan ini diajukan sejumlah pihak, antara lain KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, dan Tyasno Sudarto, yang menduga Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat saat pencalonan.

Ketegangan di ruang sidang bermula saat Arsul Sani meminta klarifikasi atas pernyataan Rullyandi dalam sebuah program gelar wicara di televisi yang menyebut persidangan MK serta pimpinan MK ilegal.

“Ini saya perlu klarifikasi terlebih dahulu untuk Ahli Saudara Muhammad Rullyandi, ya. Saya kebetulan menonton melihat, ya, talkshow Anda, yang ada juga Pak Refly Harun, saya lihat di sebuah televisi, yang menyatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal,” ujar Arsul.

“Nah, saya mohon penjelasan Anda. Kalau persidangan perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini? Wong persidangannya ilegal menurut Anda kok,” tutur Arsul.

Arsul menegaskan klarifikasi tersebut penting guna memastikan konsistensi dan kredibilitas ahli.

“Kecuali nanti dalam keterangan Anda, Anda hanya mau mengatakan, ‘bahwa persidangan ini ilegal’. Nah itu nggak masalah, tapi itu harus jelaskan dulu. Termasuk ketika Anda mengatakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi yang sekarang ini adalah ilegal,” tutur Arsul.

Saldi Isra yang memimpin sidang kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataannya sebelum diizinkan memberi keterangan.

“Sebelum menjawab, Anda harus mencabut pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian kayak saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini,” ujar Saldi.

Rullyandi berdalih pernyataannya adalah bentuk kritik berbasis putusan PTUN terkait pembatalan SK Nomor 17 Tahun 2023 tentang pemilihan Ketua MK Suhartoyo yang diklaimnya telah berkekuatan hukum tetap pada 16 Desember 2024.

“Mengkritik kepada MK supaya meluruskan MK sesuai dengan makna Undang-Undang Dasar ‘45 mengenai sidang ilegal, satu. Yang kedua, mengenai Ketua MK ilegal,” ujarnya.

Saldi lantas memotong pernyataan tersebut.

“Cukup. Kami tadi sudah mendiskusikan kalau Anda tidak menarik itu, Anda tidak bisa hadir dalam persidangan ini,” tutur Saldi.

Rullyandi sempat menyatakan mencabut ucapannya secara terbatas.

“Saya mencabut. Di ruang persidangan ini, hanya di ruang persidangan ini. Keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya dalam kondisi tertekan. Demi kepentingan bangsa dan negara, saya ingin menyampaikan pandangan hukum saya terhadap persidangan ini. Saya menghormati apa yang diminta oleh Majelis Hakim. Terima kasih,” ucap Rullyandi.

Namun, seusai menskors sidang untuk bermusyawarah, majelis hakim memutuskan untuk tidak mendengarkan keterangan lisan Rullyandi.

“Kami memutuskan bahwa keterangan atas nama Muhammad Rullyandi kita terima secara keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi. Ahli yang kedua disilakan,” terang Saldi.

“Anda (Rullyandi) tidak boleh, tidak boleh lagi, sudah cukup,” sambung Saldi.

“Baik kalau memang begitu kami menghormati keputusan Yang Mulia,” jawab Rullyandi.

Baca juga artikel terkait GUGATAN PHPU atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fahreza Rizky