Menuju konten utama

MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Pilpres 2024 Tanpa Anwar Usman

Hakim Konstitusi Anwar Usman terbelit kasus etik terkait putusan syarat usia cawapres yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo.

MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Pilpres 2024 Tanpa Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang uji materiil penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/2/2024). Sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan pemohon sejumlah organisasi buruh itu beragendakan mendengarkan keterangan ahli presiden. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Rabu (27/3/2024). Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menjadi pihak pertama yang menjalani sidang sengketa tersebut.

Pantauan Tirto dalam sidang perdana ini, hakim konstitusi Anwar Usman tak menampilkan batang hidungnya. Kenihilan Anwar Usman merupakan hasil putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) tentang pelanggaran etik hakim MK.

Dengan tidak adanya Anwar Usman, hanya ada delapan hakim konstitusi yang mengawal PHPU Pilpres 2024. Sementara itu, sidang PHPU Pilpres 2024 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Kemudian dari pihak Anies Baswedan-Imin dipimpin oleh Tim Hukum Nasional Timnas AMIN yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir. Ari membawahi total sembilan orang tim hukum. Salah satunya, yakni Bambang Widjojanto.

Selain Bambang Widjojanto, tim hukum itu terdiri dari Sugito, Refly Harun, Herman Kadir, Heru Widodo, Wakil Kamal, Anang Zubaydi, Zaid Mushafi, serta Zainudin Paru.

Kemudian, dari KPU RI turut hadir Ketua Hasyim Asyari dan Komisioner August Mellaz. Dari Bawaslu hadir Ketua Rahmat Bagja. Selanjutnya, dari pihak terkait, paslon 02, dihadiri Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan.

Sidang perdana PHPU Pilpres 2024 dibuka pukul 08.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Dalam sidang ini pihak Anies-Imin diberikan kesempatan untuk membacakan permohonan/tuntutannya.

MK juga menggelar sidang pendahuluan dengan pemohon Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada siang nanti. Tuntutan paslon nomor 3 ini tidak berbeda jauh dengan paslon nomor urut 1. Kedua pemohon menyoroti langkah Presiden Jokowi yang menyorongkan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fahreza Rizky