tirto.id - Tim kampanye nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming mendaftar sebagai pihak terkait dalam perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (25/3/2024).
Perwakilan Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan pihaknya telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres 2024 kepada MK.
Total ada 45 orang yang terdaftar sebagai Tim Pembela Prabowo-Gibran. Sebagian di antara anggota tim itu merupakan pengacara kondang. Misalnya, Hotman Paris, Otto Hasibuan, hingga OC Kaligis.
"Kami yang hadir ini semuanya adalah Tim Pembela Prabowo-Gibran, yang hadir antara lain Pak Panjaitan, Pak Otto Hasibuan, Pak OC Kaligis, ini Pak Bos, semua kenal, Pak Hotman Paris," urai Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
"Ada 45 orang Tim Pembela Prabowo-Gibran, pada malam hari ini, telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.
Ia mengatakan, dua perkara tersebut adalah perkara yang diajukan pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Imin) dan pihak Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Menurut Yusril, untuk menjadi pihak terkait, timnya telah membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Misalnya, surat kuasa, berita acara sumpah, kartu tanda anggota advokat, dan lainnya.
Lalu, surat permohonan untuk perkara Anies serta surat permohonan untuk perkara Ganjar. Sementara itu, surat kuasa tersebut telah ditandatangani oleh Prabowo serta Gibran.
"Selanjutnya, kami akan mempersiapkan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh kedua pemohon dan itu sudah harus diserahkan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 Maret yang akan datang," ucap Yusril.
Sementara itu, Otto meyakini pihaknya mampu menjawab semua tudingan yang diperkirakan bakal bergulir ketika sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Sebab, menurut dia, permohonan yang diajukan pihak Anies dan pihak Ganjar tergolong cacat formil.
"Kita bisa menghancurkan semua serangan dari pihak [paslon nomor urut] 1 dan 3 dan permohonannya. Bukan serangan yang lainnya," tutur Otto.
"Karena apa, secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan [paslon] 1 dan 3 adaah cacat formil, cacat prosedural sehingga karena tidak memenuhi syarat formil, maka kami melihat bahwa berpotensi besar permohonan itu tidak dapat diterima," imbuh dia.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Maya Saputri