tirto.id - Tim Gabungan Resmob Polda Banten dan Satreskrim Polres Pandeglang menangkap DR (30), orang yang diduga sebagai pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan jembatan bambu Pantai Carita Kabupaten Pandeglang, Banten, Jumat (4/4/2025).
“Benar, Polda Banten telah mengamankan seorang pria berinisial DR (30) yang diduga pelaku pungli di jembatan bambu Pantai Carita Pandeglang tepatnya di Kampung Silaban RT.02 RW.05 Desa Sindang Laut, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang,” kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, dalam keterangannya di Kota Serang, Banten, Jumat (4/4/2025) sebagaimana dikutip Antara.
Dian menerangkan, modus yang dilakukan pelaku yaitu meminta uang sebanyak Rp5.000 bagi pengunjung yang melintas di atas jembatan bambu.
“Pelaku sudah melakukan aksi selama tiga hari. Uang hasil pungli sejumlah kurang lebih Rp400.000 dan telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ujar Dian.
Dian menyampaikan saat ini pelaku telah dilakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut.
Polda Banten berkomitmen untuk terus memberantas praktik pungli di kawasan wisata maupun sektor lainnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap praktik ilegal yang merugikan.