tirto.id - Penyidik Polres Metro Bekasi menangkap tiga orang pelaku pungutan liar (pungli) tunjangan hari raya (THR) kepada para pedagang di Pasar Induk Cibitung. Pungli tersebut viral di media sosial dari video yang diunggah salah satu pedagang.
"Sudah ditangkap, sudah tiga diamankan," ucap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, kepada wartawan, Senin (24/3/2025).
Mustofa mengatakan, masih terdapat dua pelaku lain yang telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tengah dilakukan pengejaran.
Mustofa menegaskan, dari ketiga pelaku yang ditangkap dipastikan bukan pegawai pengelola pasar meskipun dalam video tersebut pelaku menggunakan seragam ASN.
"Bukan pegawai," tutur dia.
Lebih lanjutm Mustofa menyampaikan, pelaku mengaku sebagai bagian dari pengurus pasar. Selain itu, pengakuan pelaku bahwa mereka juga kerap menarik uang kebersihan pasar kepada para pedagang.
Dari pemeriksaan awal, kata Mustofa, mereka mengaku meminta uang THR kepada para pedagang di Pasar Induk Cibitung atas inisiatif pribadi. Namun, tidak ada instruksi terstruktur dari pengelola pasar.
"Biasanya dia mungut kebersihan, tapi kan itu memang buat pasar, tapi yang kita kejar kan tentang pungutan lebarannya ini apakah ada perintah dari atasannya atau inisiatif dari yang bersangkutan sendiri," ungkap dia.
Sebagai informasi, video pungli tersebut beredar melalui akun Instagram @bekasi.terkini. Unggahan video itu dilakukan kemarin, Minggu (23/3/2025).
Pedagang dalam video menyatakan bahwa pelaku meminta uang THR Rp200 ribu. Pelaku meminta THR tersebut dengan kondisi sedang mabuk dan marah apabila tidak diberikan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher