Menuju konten utama

7 Fakta Dugaan Keterlibatan Silmy Karim di Kasus Imigrasi

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, diduga ikut terlibat dalam kasus OTT imigrasi Jakarta Barat. Ini fakta-fakta yang ditemukan.

7 Fakta Dugaan Keterlibatan Silmy Karim di Kasus Imigrasi
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom.

tirto.id - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim ditetapkan KPK jadi tersangka kasus suap, pemerasan, dan pungli di lingkungan kantor imigrasi. Silmy diduga melakukan korupsi terkait pemberian izin tinggal warga negara asing (WNA). Berikut fakta-fakta yang menunjukkan dugaan keterlibatan Silmy dalam kasus tersebut.

Penetapan Silmy sebagai tersangka itu terjadi setelah KPK menangkap eks Dirut PT Pindad itu dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (3/6/2026). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa Silmy merupakan satu dari total delapan tersangka yang ditetapkan KPK.

“SK bersama tujuh orang lainnya [ditetapkan sebagai] tersangka,” kata Budi dalam keterangannya pada Kamis (4/6).

Oleh KPK, Silmy kini disangkakan dengan pasal pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Wamen Imipas nonaktif itu diduga telah melakukan pungli dengan nilai transaksi mencapai Rp366,7 miliar bersama tersangka lainnya.

Fakta-fakta Seputar Silmy Karim Terkait Kasus Korupsi Imigrasi

Seturut penjelasan KPK, Silmy Karim terlibat dalam skema suap dan pungli ketika menjadi Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM periode 2023-2024. Skema ini diduga dilakukan Silmy lewat konspirasi pejabat imigrasi kala itu.

Dari total delapan tersangka yang ditetapkan KPK, tujuh di antaranya memang pejabat imigrasi yang bidang kerjanya terkait proses pemberian izin tinggal WNA. Beberapa di antaranya adalah Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat Plt Dirjen Imigrasi dan Jaya Saputra yang menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

Satu-satunya petugas imigrasi yang tidak termasuk sebagai pejabat dalam kasus imigrasi ini adalah Gusti Bernadiansyah yang diidentifikasi KPK sebagai staf Subdit Izin Tinggal.

Berdasarkan pengungkapan kasus yang telah dilakukan KPK sejauh ini, berikut fakta-fakta seputar kasus suap imigrasi dan kaitannya dengan Silmy Karim.

1. Terungkap dari Pengembangan Perkara RPTKA Kemnaker

KPK menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Silmy ini bermula dari pengembangan perkara pada kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Melalui pengembangan perkara itu, KPK mendapati adanya temuan Pusat Pelaporan dan Anlisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi mencurigakan senilai ratusan miliar rupiah. Aliran dana ini kemudian diusut dan rupanya mengarah ke para pejabat imigrasi periode 2019-2025.

2. Diselidiki Berdasarkan Aduan Masyarakat dan Whistleblower

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan dalam konferensi pers pada Kamis bahwa penyelidikan kasus suap imigrasi ini juga mengandalkan aduan masyarakat dan informasi dari whistleblower, yakni pihak internal yang bersuara atas praktik korupsi yang terjadi.

Informasi yang didapat dari aduan masyarakat dan whistleblower itu disebut Setyo berguna bagi KPK untuk membongkar transaksi mencurigakan, yang sebelumnya didapatkan dari PPATK.

3. Nama Silmy Muncul dalam Transaksi Mencurigakan Senilai Rp366,7 Miliar

KPK menyebut salah satu temuan awal kasus imigrasi ini adalah transaksi mencurigakan bernilai Rp366,7 miliar. Setyo Budiyanto menyebut ada 96 rekening yang terkait dengan transaksi tersebut.

Penelusuran transaksi itu juga kemudian mengarahkan KPK ke 35 pegawai Kementerian Imipas dan nama Silmy Karim muncul di dalamnya. Aliran dana ini tercatat terjadi sepanjang 2019 hingga 2025.

“Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode 2019 sampai dengan 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar,” kata Setyo.

4. Silmy Diduga Dapat Jatah Uang Haram Tiap Jumat

Silmy Karim yang kala itu menjabat Dirjen Imigrasi kemudian tercatat sebagai salah satu penerima dana ratusan miliar rupiah itu. Menurut penyelidikan KPK, Silmy dan para pejabat lain mendapatkan aliran dana haram itu setiap hari Jumat.

KPK menyebut nama Silmy muncul dalam catatan transaksi mencurigakan periode 2022-2026. Setiap Jumat pada periode tersebut, setidaknya Rp145,5 miliar uang dibagikan ke sejumlah petugas Ditjen Imigrasi.

“Salah satunya [dibagikan] kepada saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu,” tutur Setyo.

Penyelidikan KPK juga mengungkap bahwa penyaluran aliran dana haram itu dilakukan melalui skema khusus. Para pelaku korupsi disebut menggunakan kode khusus berupa pembayaran fee grup band untuk mendiskusikan besaran jatah sesuai jabatan dan peran.

“Misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vokal dapat sekian, koreografer dapat [jumlah] tertentu,” kata Setyo.

Selain itu, para pelaku korupsi juga diduga menggunakan kode “malaikat” untuk merujuk uang yang disalurkan ke saku pejabat tinggi.

5. Diduga Cuci Uang Haram Lewat Rekening OB

Setelah menerima aliran uang haram, KPK menyebut Silmy dkk. diduga berupaya mencuci uang haram tersebut melalui sejumlah skema dan tahapan.

Pertama, uang hasil korupsi diduga ditampung di rekening orang lain. Beberapa rekening itu tercatat dimiliki oleh staf cleaning service, office boy (OB) hingga anggota keluarga para pelaku.

Setelah itu, uang itu digunakan untuk membeli aset seperti emas dan kripto. Selain itu, uang haram ini juga dibelanjakan sebagai modal pembentukan perusahaan mobil derek atau towing. Perusahaan towing tersebut diduga juga jadi sarana untuk memfasilitasi hobi mahal para pejabat yang terlibat.

6. Karena Panik, Uang Hasil Korupsi Sempat Ditarik

Para pelaku korupsi suap imigrasi disebut KPK sempat panik ketika praktik lancung mereka terendus. KPK menyebut bahwa ada peningkatan intensitas penarikan uang haram yang terkumpul sejak lembaga antirasuah itu melakukan penindakan kasus RPTKA Kemnaker.

Uang haram yang sebelumnya ditampung di rekening orang lain itu cepat-cepat ditarik oleh para pelaku dan digunakan untuk membeli aset dalam bentuk lain. Aset-aset tersebut termasuk kepingan emas dan rumah.

Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pembelian aset itu bahkan dilakukan dengan cara yang tak lazim. Menurutnya, salah satu pelaku atas nama Juniadi Sri Priambudi membeli rumah dengan kepingan emas hasil korupsi.

7. Jumlah Kekayaan Silmy Karim Menurut LHKPN

Adanya aliran dana haram yang mengalir ke saku Silmy Karim tiap pekan tersebut kemudian memantik pertanyaan tentang kekayaan sang pejabat itu. Selama ini, Silmy dikenal sebagai salah satu miliarder yang jadi anggota Kabinet Merah Putih.

Seturut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dibuat Silmy untuk tahun 2025, ia melaporkan kepemilikan harta senilai Rp234,5 miliar.

Total kekayaan yang dilaporkan Silmy itu terdiri dari 11 aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dan jakarta Timur senilai Rp184 miliar; tujuh kendaraan senilai Rp8,5 miliar; harta bergerak lainnya senilai Rp11,3 miliar; surat berharga senilai Rp8,6 miliar; kas dan setara kas senilai Rp31 miliar; dan utang senilai Rp8,9 miliar.

Baca juga artikel terkait SILMY KARIM atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar