tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar penggunaan kode "malaikat" hingga "vokalis" demi menyamarkan aliran dana pungli izin tinggal WNA di Ditjen Imigrasi. Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp145,5 miliar ini turut menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) nonaktif, Silmy Karim.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa kode-kode tersebut digunakan untuk menentukan besaran jatah uang yang diterima oleh masing-masing pihak berdasarkan jabatan atau peran mereka.
"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vocal dapat sekian, koreografer dapat tertentu. Jadi, menentukan membedakan jumlah dengan menggunakan kode-kode tersebut yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Setyo menambahkan, istilah "malaikat" secara khusus digunakan sebagai kode distribusi uang yang ditujukan bagi para pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imipas.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga menarik "biaya klik" atau pungutan liar dari setiap permohonan izin tinggal sementara bagi Warga Negara Asing (WNA).
Praktik ini meliputi berbagai pengurusan, seperti perpanjangan izin, alih status, pembaruan domisili, hingga izin tinggal untuk keluarga (dependent).
Dana tersebut dikumpulkan melalui rekening pengepul yang dikelola oleh staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST). Secara total, sepanjang periode 2022-2026, para pihak di Ditjen Imipas telah menerima uang sedikitnya Rp145,5 miliar.
Selain digunakan untuk kepentingan pribadi dan aset, uang tersebut juga digunakan untuk mendirikan perusahaan towing sebagai upaya menyamarkan sumber dana.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, yakni:
1. Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025-2026 (Dirjen Imipas 2023-2024);
2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025;
3. Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian;
4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal;
5. Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal;
6. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat/Barat;
7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS; dan
8. Gusti Benardiansyah (GST), Staf Subdit Izin Tinggal.
Setyo membeberkan, uang tersebut dibagikan setiap pekan pada hari Jumat. Khusus untuk Silmy Karim, KPK menduga ia menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu.
"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak, ini yang bertugas membagi, memberikan atau menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas," sebut Setyo.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































