Menuju konten utama

KPK Terbitkan 6 SP3, Salah Satunya untuk Indra Iskandar

Buntut kalah praperadilan formil, KPK terbitkan SP3 untuk Sekjen DPR Indra Iskandar. Penyidik juga hentikan kasus tersangka yang meninggal dunia.

KPK Terbitkan 6 SP3, Salah Satunya untuk Indra Iskandar
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan enam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Salah satunya untuk Sekjen DPR, Indra Iskandar, yang sebelumnya memenangkan praperadilan.

Jumlah SP3 ini, diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat memaparkan capaian kinerja semester I 2026.

"Artinya ketika praperadilan itu apa namanya permohonan dari pihak tersangka Pak Indra Iskandar gitu ya dikabulkan bahwa ada formil yang mungkin tidak lengkap gitu ya dalam proses penyidikan artinya kan kemudian itu menjadi gugur penyidikannya sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Indra sebelumnya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Namun, dia berhasil memenangkan praperadilan dan terbebas dari status tersangka.

Budi mengatakan, dengan kalahnya KPK di praperadilan melawan Indra, penyidik akan melakukan analisis. Pasalnya, praperadilan hanya berkaitan dengan aspek formil saja, bukan aspek materiil.

"Ya tentu semua apa pertimbangan putusan dari hakim praperadilan nantinya juga akan ditelaah, akan dianalisis oleh penyidik karena putusan dalam praper itu hanya pada aspek formil tidak masuk ke materiilnya ya ini kan nanti penyidik akan lihat ya hal-hal apa yang perlu dibenahi perlu dilengkapi dalam formil penyidikan perkara tersebut," tutur Budi.

Selain untuk Indra, KPK juga menerbitkan SP3 untuk Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang meninggal dunia di tengah proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas Jawa Timur. Status tersangka Kusnadi gugur karena meninggal dunia.

"Dari yang dilaporkan oleh Dewan Pengawas tentunya penyidik memandang beberapa penyidikan yang memang tidak bisa dilanjutkan seperti tersangka meninggal dunia, kemudian permohonan praperadilannya dikabulkan, ya artinya proses penyidikan pada saat itu tidak dapat dilanjutkan ya seperti Pak Siman Bahar, kemudian Pak Kusnadi, kemudian ada Pak Budhi Sarwono itu kan tersangka-tersangka yang kemudian meninggal dunia," ujar Budi.

Diketahui, Dewas KPK mengungkapkan bahwa terdapat enam pemberitahuan penerbitan SP3 dari KPK kepada Dewas, dengan nilai kepatuhan 66,7 persen.

Baca juga artikel terkait SP3 KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah