tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Konawe Utara sejak 17 Desember 2024 silam. Meski begitu, kabar tentang SP3 tersebut baru terungkap ke publik pada Desember 2025.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan yang terang dari KPK terkait mengapa SP3 perkara itu tidak segera diumumkan setelah diputuskan.
"Sehingga, setelah melalui serangkaian proses ekspose di tahun 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan, dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024. Penerbitan SP3 ini sudah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).
Sebagai informasi, pimpinan KPK 2024-2029 yang diketuai oleh Setyo Budianto dilantik pada 16 Desember 2024. Serah terima jabatan kemudian dilakukan empat hari setelahnya. Artinya, SP3 perkara Konawe Utara itu diterbitkan di masa transisi kepemimpinan KPK. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Budi tentang pimpinan KPK periode mana yang meneken SP3 tersebut.
Budi mengklaim bahwa KPK telah optimal melakukan penyidikan atas perkara dengan tersangka mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, yang telah bergulir sejak 2017 ini.
"Selain mengenakan sangkaan pasal kerugian negara, penyidik juga telah mengenakan pasal suapnya, namun pada akhirnya daluarsa," ujar Budi.
KPK berdalih kasus itu dihentikan karena tidak ditemukannya kecukupan alat bukti. Budi menyebut bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara sehingga penyidikan harus dihentikan.
Kata Budi, berdasarkan surat dari BPK, kerugian negara perkara ini tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola, tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah.
"Termasuk, tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara. Maka jika terjadi penyimpangan dalam proses pemberian IUP, atas hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," ucap Budi.
Budi menyebut karena tidak masuk dalam kategori keuangan negara, atas hasil tambang yang diperoleh perusahaan swasta dengan cara yang diduga menyimpang, tidak dapat dilakukan penghitungan kerugian negara oleh BPK.
Sejumlah pihak menilai KPK tidak transparan serta mengalami intervensi hukum dan tekanan politik dalam pengambilan keputusan penghentian penyidikan kasus ini. Pasalnya, dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tersangka yaitu mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Bahkan, perkara ini disebut telah merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































