tirto.id - Polri mengungkap hasil penindakan peredaran narkoba di seluruh Indonesia sepanjang 2025. Total, 64.046 tersangka telah dilakukan penangkapan karena menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba.
"Jumlah tersangka kasus tindak pidana narkoba sebanyak 64.046 orang. Jumlah barang bukti 590 ton dan jika dikonversi senilai Rp41 triliun," kata Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam rilis akhir tahun 2025 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Syahar merinci, dari puluhan ribu kasus tersebut terdapat penyitaan barang bukti narkoba, yakni sabu 8,1 ton, ganja 574 ton, ekstasi 1.994.339 butir, kokain 34 kg, heroin 7,9 kg, hasis 799 gram. Ada juga tembakau gorila 1,8 ton, happy five 136.062 butir, ketamine 36 kg, happy water 42 kg, obat keras 19 juta butir, etomidate 42.564 ml.
Dia menerangkan, puluhan ribu orang yang ditangkap dalam pengungkapan kasus narkoba ini terdiri dari 59.516 laki-laki dan 3.790 wanita. Jika berdasarkan kewarganegaraannya, tercatat ada 240 orang WNA dengan rincian 186 laki-laki, dan 64 wanita.
“Dari pengungkapan ini, Polri berhasil menyelamatkan total 1,79 miliar masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ungkap dia.
Disebutkan Syahar, terdapat tiga kasus menonjol peredaran narkotika, yakni ladang ganja di Aceh seluas 76,75 hektar kemudian pengungkapan jaringan sabu internasional Thailand-Aceh sebesar 135 kilo.
Selanjutnya , peredaran narkotika pada event Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali dengan total 17 tersangka dan barang bukti 33,2 kilogram atau estimasi senilai Rp60,5 miliar.
"Juga menerapkan TPPU pada 23 laporan polisi dengan 30 tersangka, menyita aset total senilai Rp241,5 miliar. Bandar besar yang telah divonis secara bertahap dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan," tutur Syahar.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id




























