Menuju konten utama

Sudaryono Tegaskan Kepala SPPG Minta Fee termasuk Gratifikasi

Sudaryono juga menyebut mark up harga beli bahan baku dan permintaan kick back dari pemasok turut termasuk pelanggaran. 

Sudaryono Tegaskan Kepala SPPG Minta Fee termasuk Gratifikasi
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (kanan) didampingi Wakil Kepala BGN Trenggono memberikan keterangan pers terkait penutupan dapur SPPG bermasalah di Jakarta, Senin (27/7/2026). BGN telah menutup sebanyak 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah wilayah di Indonesia. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan permintaan fee atau tambahan penghasilan dari kepala dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada mitra maupun yayasan dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi.

Dia juga mengatakan status kepala dapur yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai abdi negara.

“Saya sampaikan di sini kepala dapur (SPPG) mana pun, siapa pun itu, manakala dia mendapatkan atau meminta fee atau meminta tambahan dari mitra atau dari yayasan itu adalah tindak pidana gratifikasi. Karena, kepala dapur (SPPG) adalah PPPK adalah abdi negara. Jadi, kalau minta fee, minta tambahan penghasilan, dari mitra atau dari yayasan itu tindak pidana gratifikasi atau tindak pidana korupsi," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Gedung BGN, Kebon Sirih, Senin (27/7/2026).

Sudaryono juga menyebut praktik mark up harga beli bahan baku dan permintaan kick back dari pemasok turut masuk dalam kategori pelanggaran.

"Kepala SPPG yang kemudian membeli harga bahan yang tidak wajar, di-mark up, atau minta kick back (uang pelicin) itu juga adalah bagian dari pelanggaran gratifikasi dan pelanggaran korupsi," tegas Sudaryono.

Sudaryono menegaskan status PPPK melekat pada seluruh kepala di 27.469 SPPG yang aktif beroperasi saat ini.

"Di dalam dapur yang aktif itu, ada Kepala SPPG yang adalah statusnya adalah sebagai PPPK. Sehingga, status kepala dapur adalah abdi negara. Saya ulangi, status kepala dapur di setiap dapur adalah abdi negara," katanya.

Sudaryono pun memastikan BGN akan bertindak tegas terhadap kepala dapur yang terbukti melakukan gratifikasi. Akan ada sanksi berupa pemecatan hingga penutupan dapur yang bersangkutan.

"Barang siapa melakukan pelanggaran itu, kami dengan tegas, pasti kalau terbukti, kami pecat dan dapurnya kami suspen atau kami tutup," ujarnya.

Meski demikian, Sudaryono berharap pelanggaran yang dilakukan oleh sebagian kecil kepala dapur tidak serta-merta digeneralisasi sebagai kinerja mayoritas.

"Kami tidak ingin pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang sedikit, oleh jumlah dapur yang sedikit itu, kemudian merusak citra dari orang-orang yang selama ini telah bekerja keras, orang-orang yang selama ini telah bekerja dengan jujur, dengan baik," katanya.

Baca juga artikel terkait BGN atau tulisan lainnya dari Khaila Adinda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khaila Adinda
Penulis: Khaila Adinda
Editor: Fadrik Aziz Firdausi