Menuju konten utama

Buntut Kasus Zarof Ricar, Film Sang Pengadil Cuma Tayang 3 Hari

Di sidang TPPU Agung Winarno, anak Zarof Ricar bongkar rahasia film Sang Pengadil yang buru-buru di-take down hingga pengakuan sempat diajak jadi aktor.

Buntut Kasus Zarof Ricar, Film Sang Pengadil Cuma Tayang 3 Hari
Anak Zarof Ricar sekaligus Komisari PT Sinar Riau Palm Oil, Ronny Barat Pratama (kanan), bersama Direktur Utama PT Sinar Riau Palm Oil, Giazyandri Arif Sumawinata (kiri), saat sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Agung Winarno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9/2026). tirto.id/Huda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penayangan film “Sang Pengadil” yang diproduseri Agung Winarno pada akhir Oktober 2024 lalu diketahui hanya bertahan tiga hari di bioskop. Film tersebut langsung ditarik dari peredaran akibat penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang terlibat dalam produksinya.

Anak Zarof Ricar, Ronny Bara Pratama, membeberkan cerita mengejutkan di balik layar produksi film Sang Pengadil. Kesaksian tersebut ia sampaikan dalam sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Agung Winarno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9/2026).

“Kalau enggak salah kayaknya cuma tiga hari. Karena setelah itu Bapak ditangkap, langsung harus di-take down. Selang tiga hari dari tayang perdana,” kata Ronny dalam kapasitasnya sebagai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam persidangan.

Sempat Diajak Zarof Ricar Ikut Bermain Film

Ronny juga mengungkap bahwa sang ayah, Zarof, juga sempat mengajaknya ikut bermain dalam film tersebut. Namun, ia menolak lantaran tidak memiliki pengalaman di dunia seni peran.

“Saya cuma disampaikan bahwa ‘Saya bareng sama Pak AW mau membuat film. Kamu mau ikut main film enggak?’ Sebatas itu aja, Yang Mulia,” kata Ronny.

Ronny mengetahui keterlibatan Agung sebagai produser dari cerita ayahnya, yang menurut pemahamannya, juga berarti pihak yang membiayai. Namun, ia tidak tahu berapa dana yang dikeluarkan Agung.

Ronny juga mengaku tidak mengetahui siapa yang memilih pemeran utama maupun apakah Zarof turut membiayai produksi film tersebut.

Mengenai tujuan awal film, menurut kesaksian Ronny, rencana awal pembuatan film sebenarnya ditujukan untuk kepentingan komersial.

“Dari pertamanya yang saya dengar itu memang tujuannya untuk komersial. Tapi mungkin dikarenakan Bapak berada di lingkungan tersebut, makanya dicoba dikaitkan bagaimana kalau ceritanya seperti ini. Nah, tujuannya apa, saya enggak tahu,” ujarnya.

Modal Proyek Film Hasil Patungan Rp5 Miliar

Ketua majelis hakim, Purwanto S. Abdullah, kemudian turut menanyakan sejak kapan Agung dan Zarof saling kenal, serta apakah ada kerja sama lain di luar film.

Ronny mengatakan Ayahnya dan Agung mulai berkenalan pada 2021 sebagai sesama jemaah haji. Rencana pembuatan film baru dibicarakan sekitar 2024, atau tiga tahun setelah keduanya berkenalan.

“Setelah itu ada kegiatan kerja sama antara Pak Zarof dengan Pak AW?” tanya Hakim Purwanto.

“Enggak ada, Yang Mulia. Setahu saya hanya film itu,” jawab Ronny ketika ditanya apakah ada kegiatan lain antara ayahnya dan Agung.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut proyek film “Sang Pengadil” diduga dimanfaatkan Zarof Ricar untuk menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Produksi film tersebut membutuhkan modal Rp5 miliar. Zarof dan terdakwa Agung Winarno masing-masing menyetor Rp2 miliar, sedangkan Rp1 miliar sisanya ditanggung Giri Pratama selaku pihak production house.

Agung Winarno didakwa melakukan TPPU bersama-sama dengan Zarof Ricar dengan modus menyembunyikan dan menyamarkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Aset tersebut antara lain dana pembiayaan film, satu unit Toyota Alphard, dokumen SKGR kebun sawit, dan uang tunai.

Zarof sendiri merupakan terpidana perkara gratifikasi dan pemufakatan jahat untuk memengaruhi vonis Ronald Tannur. Dalam perkara tersebut, uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof dirampas untuk negara setelah ia dinilai tidak dapat membuktikan asal-usul kekayaannya secara sah.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPU atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Siti Fatimah