tirto.id - Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset milik terdakwa Zarof Ricar atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Aset yang dilakukan penyitaan ini berada di Pekanbaru, Riau.
“Penyidik telah melakukan penyitaan aset terbaru yang berada, ada setidaknya berapa ini, ada dua bidang tanah serta bangunan di daerah Pekanbaru Provinsi Riau,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Dia menjelaskan, penyidik juga menyita tiga bidang tanah kosong yang diatasnamakan anak Zarof Ricar, yakni Ronny Bara Pratama. Kemudian, dilakukan penyitaan tiga bidang tanah atas nama Diera Cita Andini.
“Kurang lebih luas tanahnya 10.904 meter persegi. Terus dua bidang tanah Kosong terletak di kecamatan Binawidya Ini daerah Provinsi Riau juga Pekanbaru atas nama anak tersangka ini RBP, luasnya 2.428 m2,” tutur dia.
Lebih lanjut, Anang mengemukakan, seluruh tanah yang dilakukan penyitaan tersebut bernilai total Rp35,1 miliar. Anang memastikan, seluruh aset milik terdakwa Zarof Ricar masih akan dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Diketahui, penjeratan TPPU kepada Zarof Ricar dilakukan setelah dia ditetapkan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi vonis Ronald Tannur. Penyidikan Kejaksaan Agung kemudian menyita uang Rp920 Miliar yang saat ditelusuri juga dari penanganan perkara lainnya di MA.
Pada perkara pokoknya, Zarof Ricar telah divonis dengan hukuman 18 tahun penjara pada tingkat banding. Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Zarof Ricar divonis dengan hukuman 16 tahun penjara.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung juga kembali menetapkan tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rachmat atas kasus suap dan pemufakatan jahat. Tidak hanya mereka, tim penyidik juga menetapkan Isidorus Iswardojo sebagai tersangka.
Dari tiga perkara yang disangkakan kepada Zarof Ricar, hanya tinggal TPPU serta suap dan gratifikasi yang belum bergulir di persidangan. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus lainnya yang diduga menjadi sumber uang Rp920 M tersebut.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































