Pelaku merupakan pengendali peredaran narkoba di wilayah Kalbar. Penyitaan aset itu akhirnya dapat dilakukan usai penelusuran cukup lama dari harta milik W.
Menurut Ali Fikri, KPK akan mengoptimalkan pengembalian aset negara untuk mempercepat persidangan perkara TPPU dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, dkk.