Menuju konten utama

LPSK Dampingi Ferry Hongkiriwang saat Jadi Saksi Kasus Febrie

Terdapat enam orang petugas LPSK berpakaian kemeja biru tua yang berdiri sepanjang Ferry memberikan keterangan sebagai saksi.

LPSK Dampingi Ferry Hongkiriwang saat Jadi Saksi Kasus Febrie
Berdasarkan pantauan Tirto di lokasi pada Senin (2/11/2026) siang, terdapat setidaknya enam orang petugas LPSK berpakaian kemeja biru tua yang berdiri sepanjang Ferry memberikan keterangan sebagai saksi. tirto.id/naufal
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sejumlah petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berjaga di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, saat Ferry Hongkiriwang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Berdasarkan pantauan Tirto di lokasi pada Senin (2/11/2026) siang, terdapat enam orang petugas LPSK berpakaian kemeja biru tua yang berdiri sepanjang Ferry memberikan keterangan sebagai saksi.

Salah satu petugas bahkan terlihat mengenakan kamera tubuh (body cam) yang merekam berjalannya persidangan. Petugas LPSK itu dihadirkan, sebab saat ini Ferry masih mendapatkan perlindungan dari lembaga tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, menjelaskan sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan saat Ferry diperiksa sebagai saksi.

Akhmad mengimbau awak media untuk memperhatikan pemberitaan terhadap keterangan Ferry sebagai saksi yang dilindungi LPSK.

“Terkait terhadap nama dan apa pun yang ditampilkan untuk menjadi perhatian dalam penyiarannya, jangan sampai kemudian menjadi bumerang,” kata Hakim.

Meski begitu, Hakim menegaskan bagi para pihak untuk tidak menahan pertanyaan meskipun Ferry dilindungi oleh LPSK.

“Jadi tidak ada pembatasan juga untuk melakukan pertanyaan,” ucap Hakim.

Hakim juga meminta para petugas yang melakukan pendampingan untuk tidak memberikan kode maupun isyarat tertentu yang membuat Ferry tidak bisa menyampaikan keterangannya dengan bebas.

Sebagai informasi, dalam persidangan pertama pada tahap pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, yakni Tan Kian, Ferry Hongkiriwang, dan Lustje Dewi Kusuma.

Baca juga artikel terkait FEBRIE ADRIANSYAH atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama