Menuju konten utama

Jaksa Diperintah Lanjut Pembuktian Kasus Don Ritto-Nurman Herin

Ketua Majelis Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap kedua terdakwa ke tahap pembuktian. 

Jaksa Diperintah Lanjut Pembuktian Kasus Don Ritto-Nurman Herin
Sidang lanjutan perkara terdakwa Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). tirto.id/Naufal Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang perkara terdakwa Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua Majelis Hakim, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, kemudian memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap kedua terdakwa ke tahap pembuktian.

Hakim berpendapat surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan memberikan gambaran yang cukup mengenai rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Don Ritto dan Nurman.

"Mengadili, menyatakan perlawanan dari terdakwa dan advokat terdakwa Don Ritto alias Idon, dan dari advokat dan terdakwa Nurman Herin akan diputus bersama putusan akhir," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

Hakim menyatakan keberatan yang mempersoalkan kebenaran uraian dakwaan atau terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tidak dapat dipertimbangkan dalam putusan sela. Hakim berpendapat persoalan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan pokok perkara berdasarkan alat bukti di persidangan.

Hakim juga menyatakan perlawanan terhadap surat dakwaan bukan sarana untuk menguji keabsahan tindakan penyidikan karena KUHAP telah menyediakan lembaga praperadilan untuk itu. Selain itu, perlawanan bukan sarana untuk menguji kebijakan jaksa dalam menentukan pihak yang dituntut.

"Majelis juga perlu menegaskan bahwa perlawanan terhadap surat dakwaan bukanlah sarana untuk menguji keabsahan tindakan penyidikan, karena KUHAP telah menyediakan lembaga praperadilan untuk itu, dan bukan pula sarana untuk menguji kebijakan Penuntut Umum dalam menentukan siapa yang dituntut, karena kewenangan itu berada pada Penuntut Umum selaku pengendali perkara dan hanya dapat dinilai dalam kerangka pembuktian terhadap terdakwa yang dihadapkan," ujar hakim.

Hakim menyatakan dalil bahwa surat dakwaan kabur karena menyebut pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi yang dianggap suap secara bersamaan sebagai tindak pidana asal juga tidak beralasan. Hakim berpendapat tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa adalah pencucian uang, sedangkan pemerasan dan gratifikasi disebut sebagai tindak pidana asal.

Hakim menyebut surat dakwaan telah menguraikan dugaan pemerasan yang berkaitan dengan penerimaan dari Tan Kian melalui Ferry Hongkiriwang.

Hakim turut menyatakan tidak ada ketentuan yang mewajibkan jaksa mendakwakan atau menguraikan tindak pidana asal sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri terlebih dahulu sebagai syarat sahnya dakwaan pencucian uang. Hakim merujuk Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014.

"Yang penting bagi penilaian tahap ini adalah bahwa surat dakwaan telah menyebut tindak pidana asalnya secara tegas dengan pasalnya, menyebut harta yang dikaitkan dengannya, dan menguraikan perbuatan atas harta itu," ujar hakim.

Baca juga artikel terkait FEBRIE ADRIANSYAH atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi