tirto.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau perlawanan mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Jaksa mengungkapkan alasan untuk melanjutkan perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini ke tahap pembuktian, dalam persidangan agenda pembacaan tanggapan eksepsi di PN Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026)
Sebagai informasi, melalui nota perlawanan pribadi dan tim advokat Febrie, dakwaan jaksa dinilai kabur, tidak lengkap, dan tidak cermat. Termasuk dugaan pemerasan terhadap Tan Kian dan asal-usul 74 kilogram emas batangan.
Jaksa mendakwa Febrie telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian sebesar Rp55 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.
Sementara itu, Febrie bersama dengan Don Ritto dan Nurman Herin didakwa melakukan TPPU dengan total Rp346.743.821.282 (Rp346 miliar) dan 440.990 dolar AS.
Jaksa menjelaskan bahwa Febrie menyamarkan uang tersebut untuk membeli aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, 74 kg emas hingga mata uang asing.
Jaksa memastikan hakim bahwa dakwaan yang disusun telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap terkait peran Febrie Adriansyah dan Feriyanto Hongkiriwang, sebagai pihak yang telah turut serta melakukan tindak pidana korupsi pemerasan kepada Tan Kiang.
"Uraian tersebut memuat siapa yang melakukan, apa yang dilakukan, kapan, di mana, dan bagaimana caranya," kata Jaksa di ruang sidang, Rabu (21/10/2026).
Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa dirumuskan sejak awal sebagai terdakwa Febri Adriansyah melalui Feriyanto Hongkiriwang dan seterusnya, memaksa Tan Kiang dengan memanfaatkan kekuasaan sebagai Direktur Penyidikan.
Lalu didukung rangkaian perbuatan terdakwa berupa menanggapi laporan, menerima penyerahan uang, memerintahkan penerimaannya kepada Norman Herin, dan menerima uang tersebut.
"Dengan demikian, dalil bahwa dakwaan tidak menguraikan perbuatan aktif terdakwa adalah keliru," tegas Jaksa.
Selanjutnya, Jaksa menyebut mengenai ada atau tidaknya perintah dan kesepakatan sebelum pertemuan Feriyanto Hongkiriwang dengan Tan Kiang, dalil bahwa terdakwa baru diberitahu setelah perbuatan selesai, merupakan materi dalam pokok perkara.
"Terdakwa memaksa Tan Kiang melalui Feriyanto Hongkiriwang dengan memanfaatkan kekuasaan dan kewenangannya atas status hukum Tan Kiang tersebut merupakan materi dalam pokok perkara, oleh karena itu akan dibuktikan di persidangan," ucapnya.
Terkait adanya niat dan tujuan dalam Pasal 20 huruf c KUHP, dalam surat dakwaan terdapat pada frasa melaporkan kepada terdakwa. Jaksa menyebut terdakwa menyampaikan 'dinginkan saja dulu' dan kemudian memerintahkan penyerahan uang kepada Norman Herin.
"Dengan demikian, tim advokat terdakwa mengakui adanya uraian tersebut dan yang dipersoalkan hanyalah maknanya. Hal ini menunjukkan bahwa terdakwa dan tim advokat terdakwa memahami dengan baik apa yang dituduhkan kepadanya," jelas Jaksa.
Menurutnya, persoalan yang dikemukakan tim advokat terdakwa adalah tentang nilai dan makna perbuatan-perbuatan itu, yaitu apakah 'dinginkan saja dulu' dan perintah penyerahan uang menunjukkan persetujuan dan kendali terdakwa tersebut.
"Hal itu merupakan materi pokok perkara yang akan dibuktikan di persidangan," tutur jaksa.
Sementara jaksa menampik anggapan dari dakwaan yang dinilai advokat Febrie tidak jelas, berkaitan dengan asal usul barang sitaan berupa emas dan valuta asing.
Penuntut umum secara tegas menyebut, pihaknya sudah menguraikan dakwaan secara cermat, jelas, dan lengkap, yaitu telah diuraikan rangkaian perbuatan pencucian uang dengan tindak pidana asal pemerasan dan gratifikasi berdasarkan fakta hasil penyidikan.
"Terkait dengan aset-aset apakah masuk dalam tempus delicti atau tidak, hal tersebut telah masuk dalam pokok perkara, oleh karena itu akan dibuktikan di persidangan," ungkap jaksa.
Berdasarkan sejumlah uraian tersebut, penuntut umum lantas memohon Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara untuk memutus dalam putusan sela dengan.
Jaksa lalu membacakan amar putusan menanggapi perlawanan Febrie. Diantaranya menolak perlawanan yang diajukan terdakwa Febri Adriansyah dan tim advokat terdakwa untuk seluruhnya. Serta persidangan dilanjutkan.
"Memerintahkan agar pemeriksaan perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Febri Adriansyah dilanjutkan," tegasnya.
Sebelumnya, terdakwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melancarkan perlawanan terhadap dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Melalui nota perlawanan pribadi dan tim advokatnya, dakwaan jaksa dinilai kabur, tidak lengkap, dan tidak cermat, termasuk terkait dugaan pemerasan terhadap Tan Kian dan asal-usul 74 kilogram emas batangan.
Oleh karenanya, mereka meminta Febrie segera dibebaskan dari tahanan serta berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam nota perlawanan pribadinya, Febrie mengeklaim rekam jejaknya di Jampidsus menangani kasus-kasus korupsi kakap yang merugikan negara hingga triliunan rupiah patut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai perkara yang menjeratnya.
“Saya menyampaikan riwayat pengabdian ini bukan untuk meminta keistimewaan, dan bukan pula untuk menyatakan bahwa jabatan atau masa kerja yang panjang membuat seseorang kebal dari hukum,” ujar Febrie membacakan nota perlawanannya di muka sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Rentetan perkara tersebut mencakup tata kelola minyak mentah Pertamina yang merugikan negara Rp285 triliun, tata niaga timah Rp300 triliun, fasilitas ekspor CPO, Duta Palma Group, pengadaan pesawat Garuda Indonesia, hingga penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo. Ia juga menyebut penanganan kasus importasi tekstil, garam industri, dan dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sementara itu dalam nota perlawanan yang dibacakan bergantian, tim advokat Febrie Adriansyah mempersoalkan konstruksi dakwaan yang dinilai tidak menguraikan secara jelas keterlibatan Febrie dalam dugaan pemerasan terhadap Tan Kian.
Tim advokat menilai jaksa lebih banyak menguraikan tindakan Ferry Yanto Hongkiriwang yang mengancam Tan Kian menjadi tersangka dan meminta uang. Namun, dakwaan disebut tidak menjelaskan adanya perintah, persetujuan, atau kesepakatan sebelumnya antara Ferry dan Febrie.
“Tidak pernah ada uraian dari dakwaan yang menyatakan semua perbuatan Ferry Yanto Hongkiriwang adalah atas perintah atau atas persetujuan dari terdakwa,” ujar Tommy Aditia Sinulingga saat membacakan nota perlawanan.
Dalam dakwaan, Ferry disebut melaporkan bahwa Tan Kian ketakutan dan bersedia memberikan uang. Febrie kemudian hanya disebut menjawab, “Dinginkan saja dulu”, sebelum meminta uang diserahkan kepada Nurman Herin.
Tim advokat juga mempersoalkan status Ferry yang disebut berperan aktif dalam dugaan pemerasan, tetapi tidak dijadikan terdakwa.
“Dakwaan yang sedemikian rupa akan menjadi polemik dan menjadi pemicu chaos dalam masyarakat yang melihat ada orang tertentu yang diistimewakan oleh negara dan kebal hukum,” kata Tommy.
Tim advokat juga mempersoalkan asal-usul emas batangan seberat 74 kilogram dan valuta asing yang disebut dalam dakwaan.
Dalam dakwaan, emas dan valuta asing disebut disimpan di sejumlah lokasi, mulai dari brankas money changer, ruang brankas rumah di Sentul, brankas kafe di Cipete, kamar kos, hingga kantor dan rumah.
Menurut mereka, jaksa memang merinci lokasi penyimpanan aset, tetapi tidak menjelaskan kapan emas dibeli, siapa penjualnya, berapa harganya, dan sumber dana pembeliannya.
“Penuntut Umum sama sekali tidak menguraikan emas apa yang dibeli, kapan pembelian emas tersebut dilakukan, dari siapa emas tersebut dibeli atau diperoleh, berapa harga pembeliannya, siapa yang melakukan pembelian emas tersebut, serta uang dari penerimaan tindak pidana yang mana yang digunakan untuk membeli emas tersebut,” ujar Patramijaya alias Patra M Zen.
Bagi tim advokat, lokasi penemuan tidak dengan sendirinya membuktikan asal-usul atau hubungan aset dengan tindak pidana yang didakwakan.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































