Menuju konten utama

Poin-Poin Nota Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Melalui 22 poin nota perlawanan, kubu Febrie Adriansyah menyatakan dakwaan jaksa kabur, misteri emas 74 kg, selisih Rp6,3 miliar, hingga minta bebas.

Poin-Poin Nota Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terdakwa selaku mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/sgd/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Terdakwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melancarkan perlawanan terhadap dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Melalui nota perlawanan pribadi dan tim advokatnya, dakwaan jaksa dinilai kabur, tidak lengkap, dan tidak cermat, termasuk terkait dugaan pemerasan terhadap Tan Kian dan asal-usul 74 kilogram emas batangan.

Oleh karenanya, mereka meminta Febrie segera dibebaskan dari tahanan serta berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam nota perlawanan pribadinya, Febrie mengeklaim rekam jejaknya di Jampidsus menangani kasus-kasus korupsi kakap yang merugikan negara hingga triliunan rupiah patut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai perkara yang menjeratnya.

“Saya menyampaikan riwayat pengabdian ini bukan untuk meminta keistimewaan, dan bukan pula untuk menyatakan bahwa jabatan atau masa kerja yang panjang membuat seseorang kebal dari hukum,” ujar Febrie membacakan nota perlawanannya di muka sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Rentetan perkara tersebut mencakup tata kelola minyak mentah Pertamina yang merugikan negara Rp285 triliun, tata niaga timah Rp300 triliun, fasilitas ekspor CPO, Duta Palma Group, pengadaan pesawat Garuda Indonesia, hingga penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo. Ia juga menyebut penanganan kasus importasi tekstil, garam industri, dan dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Yang menjadi sorotan lebih oleh Febrie adalah perkara PT Duta Palma Group yang ditangani atas inisiatifnya ketika bekerja di Gedung Bundar Jampidsus. Dirinya menyinggung Surya Darmadi, pengendali grup tersebut, telah berstatus buronan KPK sejak 2019, tetapi tak kunjung tersentuh.

Febrie menyadari bahwa penanganan perkara besar dapat bersinggungan dengan kepentingan yang kuat, tetapi menegaskan bahwa kemungkinan adanya perlawanan balik tidak semestinya disimpulkan tanpa pembuktian.

“Saya memahami bahwa penanganan perkara besar dapat bersinggungan dengan kepentingan yang kuat. Namun, saya tidak meminta Majelis Hakim menyimpulkan, tanpa pembuktian, bahwa perkara yang saya hadapi merupakan bentuk perlawanan balik dari pihak tertentu,” kata Febrie.

Tim Advokat Persoalkan Peran Aktif Febrie dalam Dugaan Pemerasan

Penasihat hukum Febrie Adriansyah

Penasihat hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (tengah) berbicara kepada wartawan di sela skors sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). tirto.id/Huda

Dalam nota perlawanan yang dibacakan bergantian, tim advokat Febrie Adriansyah mempersoalkan konstruksi dakwaan yang dinilai tidak menguraikan secara jelas keterlibatan Febrie dalam dugaan pemerasan terhadap Tan Kian.

Tim advokat menilai jaksa lebih banyak menguraikan tindakan Ferry Yanto Hongkiriwang yang mengancam Tan Kian menjadi tersangka dan meminta uang. Namun, dakwaan disebut tidak menjelaskan adanya perintah, persetujuan, atau kesepakatan sebelumnya antara Ferry dan Febrie.

“Tidak pernah ada uraian dari dakwaan yang menyatakan semua perbuatan Ferry Yanto Hongkiriwang adalah atas perintah atau atas persetujuan dari terdakwa,” ujar Tommy Aditia Sinulingga saat membacakan nota perlawanan.

Dalam dakwaan, Ferry disebut melaporkan bahwa Tan Kian ketakutan dan bersedia memberikan uang. Febrie kemudian hanya disebut menjawab, “Dinginkan saja dulu”, sebelum meminta uang diserahkan kepada Nurman Herin.

Tim advokat juga mempersoalkan status Ferry yang disebut berperan aktif dalam dugaan pemerasan, tetapi tidak dijadikan terdakwa.

“Dakwaan yang sedemikian rupa akan menjadi polemik dan menjadi pemicu chaos dalam masyarakat yang melihat ada orang tertentu yang diistimewakan oleh negara dan kebal hukum,” kata Tommy.

Persoalan itu turut bersinggungan dengan keterangan terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) lainnya, yakni Nurman Herin. Dalam nota perlawanannya, Nurman menyatakan mencabut keterangan yang menyebut dirinya menyerahkan tas berisi uang dari Ferry kepada Febrie. Ketika diperiksa penyidik, Nurman mengaku dipaksa penyidik untuk memberi keterangan tersebut.

Berbeda dari dakwaan, tim hukum menyebut inisiatif pertemuan justru datang dari Tan Kian yang khawatir akan diperiksa dalam perkara Jiwasraya.

Di lain sisi, mereka menilai dakwaan juga belum menjelaskan secara terang kedudukan Tan Kian dalam perkara tersebut.

“Surat dakwaan yang sedemikian rupa bisa mengaburkan status hukum Tan Kian, apakah sebagai korban pemerasan atau sebagai pelaku pemberi suap,” ujar Tommy melanjutkan.

Selisih Rp5 Miliar dalam Dakwaan Pemerasan

Sidang nota perlawanan Febrie Adriansyah

Terdakwa yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Sidang tersebut beragendakan penyampaian nota perlawanan dari Febrie Adriansyah atas dakwaan pemerasan Rp55 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/wsj.

Tim advokat turut menyoroti perbedaan nominal uang dalam uraian dakwaan. Pada satu bagian, jaksa menyebut Tan Kian menyanggupi pemberian Rp50 miliar. Namun, pada bagian lain, uang yang disebut terkait dengan peristiwa tersebut berjumlah 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar.

“Selisih angka Rp5 miliar dalam dakwaan Febrie Adriansyah bukan sekadar salah ketik administrasi biasa, melainkan cacat substansial atau materiil yang kabur karena menyangkut kepastian jumlah nominal objek pidana,” ujar Muhammad Farizi saat membacakan nota perlawanan.

Menurut tim advokat, perbedaan tersebut menimbulkan ketidakpastian mengenai nominal uang yang menjadi objek dakwaan pemerasan.

Dakwaan TPPU Justru Menguraikan Gratifikasi

Dalam dakwaan TPPU, tim advokat menilai jaksa lebih banyak menguraikan penerimaan uang, saham, tanah, dan bangunan melalui pihak lain ketimbang menjelaskan bagaimana aset tersebut ditempatkan, dialihkan, atau disamarkan. Konstruksi itu dinilai lebih lebih menyerupai uraian penerimaan gratifikasi.

“Sebagai dakwaan TPPU, Penuntut Umum tidak menjelaskan apa yang disamarkan dan bagaimana bentuknya berubah: catatan atau kegiatan mana yang dipalsukan, kepemilikan siapa yang disembunyikan dan dari siapa, serta jejak transaksi mana yang diputus,” ujar Patramijaya alias Patra M Zen.

Mereka juga mempersoalkan hanya satu tindak pidana asal yang diuraikan, yakni dugaan pemerasan terhadap Tan Kian. Penerimaan lainnya, menurut pihaknya, tidak disertai penjelasan memadai mengenai tindak pidana yang menghasilkan harta tersebut.

Teka-teki Asal Emas 74 Kilogram

Tim advokat juga mempersoalkan asal-usul emas batangan seberat 74 kilogram dan valuta asing yang disebut dalam dakwaan.

Dalam dakwaan, emas dan valuta asing disebut disimpan di sejumlah lokasi, mulai dari brankas money changer, ruang brankas rumah di Sentul, brankas kafe di Cipete, kamar kos, hingga kantor dan rumah.

Menurut mereka, jaksa memang merinci lokasi penyimpanan aset, tetapi tidak menjelaskan kapan emas dibeli, siapa penjualnya, berapa harganya, dan sumber dana pembeliannya.

“Penuntut Umum sama sekali tidak menguraikan emas apa yang dibeli, kapan pembelian emas tersebut dilakukan, dari siapa emas tersebut dibeli atau diperoleh, berapa harga pembeliannya, siapa yang melakukan pembelian emas tersebut, serta uang dari penerimaan tindak pidana yang mana yang digunakan untuk membeli emas tersebut,” kata Zen.

Bagi tim advokat, lokasi penemuan tidak dengan sendirinya membuktikan asal-usul atau hubungan aset dengan tindak pidana yang didakwakan.

Di sisi lain, dalam pembacaan nota perlawanannya, Don Ritto, yang duduk di kursi pesakitan bersama Febrie dan Nurman Herin sebagai terdakwa TPPU, mengklaim emas tersebut merupakan miliknya, yang berasal dari donasi untuk keperluan amal.

Brankas yang menjadi penyimpanan, juga diklaim Don Ritto, dibuatnya sendiri, dan Febrie tidak dapat mengaksesnya.

Rentang Waktu Penyidikan dan Dakwaan Berbeda

Selain asal-usul aset, tim advokat juga mempersoalkan perbedaan rentang waktu dalam berkas penyidikan dan surat dakwaan. Berkas penyidikan disebut mencakup periode 2018–2026, sedangkan surat dakwaan membatasi waktu perbuatan pada 2020 hingga Juli 2026.

“Penuntut Umum kemudian mengubah tempus itu menjadi 2020 sampai dengan Juli 2026 secara tiba-tiba di dalam Surat Dakwaan, tanpa penyidikan tambahan dan tanpa pengembalian berkas kepada penyidik,” ujar Zen.

“Yang tidak dibenarkan KUHAP adalah menyembunyikan cacat penyidikan dengan mengubah tempus di dalam surat dakwaan,” dirinya mengimbuhi.

Nilai TPPU Jauh Melampaui Tindak Pidana Asal

Sidang Febrie Adriansyah

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, keluar dari ruang sidang setelah membacakan nota perlawanannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). tirto.id/Huda

Jaksa mendakwa penerimaan dalam perkara TPPU mencapai Rp346.743.821.282 dan 440.990 dolar AS, jauh di atas dugaan pemerasan senilai Rp55 miliar.

Tim advokat mengakui nilai harta yang diduga dicuci tidak harus sama dengan nilai tindak pidana asal. Namun, mereka mempertanyakan hubungan antara keduanya.

Mereka juga menghitung total penerimaan dalam uraian dakwaan mencapai Rp353.069.822.832 dan 440.990 dolar AS, atau sekitar Rp6,3 miliar lebih tinggi dari total yang dicantumkan jaksa.

Selisih tersebut, menurut pihaknya, menambah ketidakpastian mengenai nilai harta yang dituduhkan kepada Febrie.

Penggeledahan dan Penyitaan Ikut Digugat

Perlawanan tim Febrie turut menyasar tindakan penyidik dalam menggeledah dan menyita sebidang tanah di Parongpong, Bandung Barat, yang di atasnya berdiri masjid.

Mereka juga menyebut rumah di lokasi tersebut dirusak saat penggeledahan. Menurut tim hukum, rumah dan tanah itu tidak berkaitan dengan pokok perkara karena telah dibeli sejak 2003, jauh sebelum periode tindak pidana yang didakwakan.

Mereka juga mempersoalkan penggeledahan di kawasan SCBD yang dinilai melampaui izin pengadilan, penerbitan surat perintah penyidikan TPPU ketika tindak pidana asal belum jelas, serta surat penetapan tersangka yang disebut masih menggunakan ketentuan UU TPPU lama yang telah dicabut.

“Semakin besar kekuasaan negara yang digunakan terhadap seseorang, maka sudah sepatutnya semakin besar pula kewajiban negara untuk menunjukkan dasar hukum tindakannya,” ujar Zen menuduhkan.

Setiap Transaksi Tak Diuraikan Satu per Satu

Keberatan terakhir berkaitan dengan penggunaan Pasal 127 ayat (1) KUHP mengenai pembersamaan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri.

Tim advokat menilai setiap transaksi seharusnya diuraikan secara terpisah, mencakup waktu, tempat, objek harta, pelaku, serta bentuk keterlibatan Febrie.

Namun, dakwaan disebut mengelompokkan sejumlah transaksi berdasarkan rentang waktu panjang, sehingga batas masing-masing perbuatan dan keterlibatan Febrie dinilai tidak jelas.

“Setiap perbuatan harus dapat berdiri sebagai delik yang utuh seandainya ia didakwakan sendirian,” simpul Zen.

Sebut Ada 22 Persoalan

Febri Diansyah

Febri Diansyah, kuasa hukum dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah saat konferensi pers usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). (tirto.id/Muhamad Nizar)

Di sela skors sidang, penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah, menyebut ada 22 masalah dalam dakwaan, 10 di antaranya pada dakwaan pemerasan dan 12 pada dakwaan TPPU.

Ia juga turut mempertanyakan alasan pihak-pihak tertentu yang diduga mendorong agar perkara tersebut terus diproses.

“Kita enggak tahu apa motivasi dari pihak-pihak tertentu untuk memaksakan agar ini harus sampai didakwakan atau bahkan diproses,” ujar Febri kepada awak media.

Merujuk pada Pasal 75 ayat (2) huruf b dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur kewajiban penyusunan dakwaan secara cermat, tim hukum menilai dakwaan menjadi batal demi hukum.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut nota perlawanan sebagai hak terdakwa. Jaksa, kata dia, tetap yakin dengan dakwaannya.

“Eksepsi itu hak daripada terdakwa dan diatur dalam KUHAP. Perkara nanti dikabulkan atau tidak, kewenangan ada di majelis hakim yang menentukan. Namun jaksa berkeyakinan bahwa surat dakwaan sudah benar,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).

Dalam perkara TPPU, Febrie didudukkan bersama Don Ritto dan Nurman Herin. Dalam nota pembelaan Don Ritto, tim hukumnya mengungkapkan bahwa ketiganya merupakan rekan kuliah di Universitas Jambi pada 1989. Mereka menduga jaksa mengaitkan hubungan tersebut dengan adanya kesepakatan untuk melakukan kejahatan.

Baca juga artikel terkait FEBRIE ADRIANSYAH atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Siti Fatimah