Menuju konten utama

Catatan Kuasa Hukum Febrie atas Dakwaan JPU usai Sidang Perdana

Mereka menilai ada sejumlah kejanggalan dalam dakwaan yang dibacakan JPU dalam kasus eks Jampidsus Febrie.

Catatan Kuasa Hukum Febrie atas Dakwaan JPU usai Sidang Perdana
Terdakwa selaku mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, memberi sembilan catatan terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dari dakwaan tersebut.

Ia mulai membeberkan dari tahap pelimpahan perkara, pihaknya mencatat tempus delicti atau waktu peristiwa terjadinya tindak pidana pencucian uang disebut dari tahun 2018 sampai dengan 2026. Namun, dalam dakwaan disebut dari 2020 sampai dengan 2026.

"Kenapa ini jadi penting? Karena predicate crime yang disebut, yang katanya adalah pemerasan itu, itu terjadinya di 2020. Jadi, enggak boleh pencucian uang itu berlaku surut. Itu sudah kami sampaikan sejak awal, kami sampaikan juga di proses praperadilan, dan sekarang dikoreksi oleh penuntut umum dalam dakwaannya," jelas Febri saat konferensi pers seusai sidang agenda pertama di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Lalu, perkara yang berkaitan dengan predicate crime ternyata tidak ada perkara Asabri. Namun, perkara yang dikaitkan dengan predicate crime adalah penanganan perkara Jiwasraya. Menurutnya hal ini menjadi persoalan pihaknya sejak awal.

Kemudian saat proses penyidikan, terdapat temuan salah satu bentuk perbuatan Febrie adalah trading in influence atau memperdagangkan pengaruh. Namun dalam dakwaan hal tersebut tidak disebutkan Jaksa.

"Artinya apa? Ada banyak hal di proses penyidikan yang menurut

kami itu dikoreksi oleh dakwaan ini, itu sekaligus menunjukkan bahwa kritik kami selama ini dalam proses penyidikan relevan," kata Febri.

Kuasa hukum juga menyinggung Fery Hongkiriwang yang tidak menjadi tersangka. Padahal menurut mereka, peran dirinya sangat dominan dan aktif saat pertemuan dengan Tan Kian.

"Apakah mungkin orang yang melakukan perbuatan bersama-sama, tapi ada yang tidak jadi tersangka?" tanya Febri.

Catatan selanjutnya, kata Febri, tidak ada satu pun uraian dakwaan bahwa Febri Adriansyah berkomunikasi apalagi menekan Tan Kian. Justru hal tersebut merupakan inisiatif dari Fery.

"Poin [catatan] kelima untuk dakwaan pencucian uang. Kami menilai penuntut umum menunjukkan cara mendakwa dengan jurus sapu jagat," ujarnya.

Dirinya menilai semua temuan dimasukkan sedemikian rupa lalu dituduhkan kepada Febrie Adriansyah. Kuasa hukum menyebutnya sebagai dakwaan sapu jagat atau gelondongan untuk TPPU.

"Kalau kita dengar baik-baik tadi, predicate crime yang jelas didakwakan, didakwakan ya, belum tentu benar, predicate crime yang jelas didakwakan hanya terkait dengan Pasal 12e dengan nilai Rp55 miliar. Hanya itu predicate crime yang jelas dan didakwakan," ungkapnya.

Secara tiba-tiba, menurutnya, dalam dakwaan pencucian uang disebut seolah-olah Febri Ardiansyah juga melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi. Padahal tidak ada satu pun dakwaan penuntut umum menggunakan 12B besar.

"Ini yang kami kritik sejak awal. Pencucian uang itu enggak bisa gebyah-uyah atau gelondongan atau sapu jagat, harus jelas predicate crime-nya. Karena pencucian uang itu adalah follow-up crime. Ada kejahatannya dulu, ada hasil, hasilnya diubah, hasilnya dicuci. Enggak bisa tiba-tiba kemudian dilihat di ujung saja," katanya.

Ia menegaskan, cara-cara penegakan hukum seperti itu harus terus menjadi koreksi bersama. Kemudian, adanya tindakan mencampuradukkan kerja-kerja profesional seorang lawyer, seorang advokat, Don Ritto, yang berprofesi sebagai advokat.

"Yang tentu saja punya hak dan punya kewajiban, seluruh, kami lihat datanya, seluruh honorarium yang diterima oleh Don Ritto seolah-olah itu sebagai gratifikasi," ucapnya.

Selanjutnya, kuasa hukum menilai, JPU gagal mengungkap Asal-usul emas dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga artikel terkait FEBRIE ADRIANSYAH atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama