tirto.id - Kejaksaan Agung memastikan persiapan matang untuk menghadapi persidangan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, yang akan dimulai Rabu (7/10/2026) ini.
Berdasarkan jadwal, persidangan akan dibuka dengan agenda pembacaan dakwaan pukul 13.30 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Ya jaksa sudah siap, sudah menguasai semuanya. Persiapaannya biasa ya jaksa menangani perkara. Engga ada (yang khusus)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Anang menerangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus ini juga melibatkan Tim 9 yang menyidik kasus Febrie. Tim JPU ini pun dipimpin oleh Agus Sahat dan melibatkan jaksa eks penugasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelibatan Tim 9 di formasi JPU, kata Anang, dengan pertimbangan mereka yang menangani kontruksi perkaranya. Meskipun, tidak semua dilibatkan mengingat sebagian juga menjabat sebagai kepala kejaksaan tinggi di daerah.
"Banyak, cukup banyak kalau total keseluruhannya. Hampir 34 orang (JPU). Ya, 34 orang," ungkap Anang.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menyampaikan, sidang perdana terdakwa Febrie Adriansyah dkk, bakal berlangsung pada Rabu (7/10/2026).
"Menginformasikan bahwa untuk persidangan terdakwa Febrie Adriansyah dkk, diagendakan dilaksanakan besok, selepas makan siang, atau sekitar pukul 13.30 WIB," ungkap Juru Bicara PN Tipikor Jakpus, Andi Saputra saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/10/2026).
Ia menambahkan, sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut, bakal beragenda tunggal pembacaan dakwaan.
"Persidangan akan berjalan seperti biasanya, pada umumnya persidangan tipikor lainnya, dengan agenda tunggal berupa pembacaan dakwaan," tambahnya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































