Menuju konten utama

Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 7 Oktober

Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus diketahui sudah meregister terdakwa dengan Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Febrie Ardiansyah.

Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 7 Oktober
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Kejaksaan Agung melalui tim 9 melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) mengonfirmasi bahwa sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, berlangsung pada Rabu (7/10/2026) mendatang.

"Rabu (7/10/2026) depan," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (2/10/2026).

Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus diketahui sudah meregister terdakwa dengan Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Febrie Ardiansyah, untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan.

Selain Febrie, Pengadilan Tipikor juga sudah meregister perkara lain, di antaranya dengan Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Don Ritto, serta Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Nurman Herin. Don Ritto dan Nurman Herin merupakan para tersangka TPPU yang terkait dengan perkara melibatkan Febrie Adriansyah.

Sebelumnya, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini, Febrie dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Kemudian, Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi. Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Lalu, Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Febrie diduga melakukan pemerasan kepada Tan Kian dalam penanganan kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Dari pemerasan itu, Tan Kian memberikan uang Rp40 miliar melalui Ferry Hongkowirang.

Baca juga artikel terkait FEBRIE ADRIANSYAH atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Andrian Pratama Taher