tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menyampaikan, sidang perdana terdakwa Febrie Adriansyah dkk, bakal berlangsung besok, Rabu (7/10/2026).
"Menginformasikan bahwa untuk persidangan terdakwa Febrie Adriansyah dkk, diagendakan dilaksanakan besok, selepas makan siang, atau sekitar pukul 13.30 WIB," ungkap Juru Bicara PN Tipikor Jakpus, Andi Saputra, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/10/2026).
Ia menambahkan, sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut, bakal beragenda tunggal pembacaan dakwaan.
"Persidangan akan berjalan seperti biasanya, pada umumnya persidangan tipikor lainnya, dengan agenda tunggal berupa pembacaan dakwaan," tambahnya.
Sebagai informasi, Kepaniteraan Pengadilan Tipikor PN Jakpus diketahui sudah meregister terdakwa dengan Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Febrie Ardiansyah, untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan.
Selain Febrie, Pengadilan Tipikor juga sudah meregister perkara lain, diantaranya dengan Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Don Ritto, serta Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Nurman Herin.
Sebelumnya, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus ini, Febrie dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Kemudian, Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi. Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Lalu, Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Febrie diduga melakukan pemerasan kepada Tan Kian dalam penanganan kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Dari pemerasan itu, Tan Kian memberikan uang Rp40 miliar melalui Ferry Hongkiriwang.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































