tirto.id - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset senilai Rp846 miliar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), bersama dua tersangka lain, yakni Dedi Sitorus (DF) dan Yulianto (YN).
“Terkait dengan progress penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan. Kemudian, 27 lembar saham perusahaan,” ujar Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Prof. Rudi Margono, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Pernyataan ini disampaikannya usai mengggelar rapat koordinasi penanganan perkara di Jakarta.
“Kemudian, terkait dengan tentunya barang bukti valas yang digeledah oleh Kortastipidkor atau Polda (Metro Jaya) kemarin di Sentul, dan emas. Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortas dan Polda sebanyak 1.150 lembar. Kemudian, dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin,” imbuhnya.
Sejumlah 38 aset tanah tersebut adalah aset gabungan dari ketiga tersangka. Mengenai rincian kepemilikan asetnya, Kejagung menolak untuk merinci lebih lanjut. Hal itu disebut akan terbuka pada saat sidang pokok perkara.
Selain aset tanah dan dokumen, penyidik juga menerima pengembalian uang tunai miliaran rupiah dari saksi.
“Terkait penyitaan, betul, pada saat salah satu saksi, yaitu FYH, mengembalikan Rp5 miliar dari dugaan pemerasan,” tegas Rudi.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah bersama Dedi Sitorus dan Yulianto dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup tindak pidana korupsi pemerasan dan pencucian uang.
“Disepakati bahwa perkara ini akan disangkakan dengan sangkaan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU, dengan tersangka FA, DF, dan YN. Perkaranya TP asal dengan dan TPPU. Pemerasan, dugaan pemerasan 12E,” terang Rudi.
Penyidikan Selesai, Menunggu P21 untuk Pelimpahan Tahap II
Setelah bekerja sekitar 50 hari dengan melibatkan sinergi lintas lembaga, seperti Kortastipidkor Polri, Polda Metro Jaya, KPK, hingga Komisi Kejaksaan, Tim 9 menyatakan penyidikan teknis telah rampung dan siap dilimpahkan ke penuntut umum.
“Dari teknis penyidikan, menurut Tim 9, dianggap sudah selesai. Kami menunggu pernyataan lengkap P21 dari penuntut umum. Dari penyidik kepada penuntut umum. Tim 9 dalam rapat juga, dan yang disetujui oleh seluruh yang hadir, agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini,” tegas Rudi.
Mengenai status pelimpahan perkara ke pengadilan, Rudi membeberkan proses tersebut belum berjalan karena masih dalam tahap penuntutan dan finalisasi.
“Perkaranya belum dilimpahkan, tapi dalam proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Rudi.
Terkait dengan lokasi persidangan, kasus ini secara administrasi akan diproses di Jakarta Selatan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Kalau teknis penanganan perkaranya masuk wilayah Pengadilan Jakarta Selatan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan nanti dilimpahkan Tipikor-nya Jakarta Pusat,” bebernya.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































