tirto.id - Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka tinggal menghitung jam. MK akan gelar sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 itu, pada Selasa (6/10/2026) malam.
Perkara yang teregistrasi dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu tak hanya menjadi perhatian di ruang sidang. Sepanjang proses persidangan, sejumlah elite politik turut memberikan tanggapan. Perhatian terhadap situasi politik pun semakin mengemuka menjelang pembacaan putusan.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Dudung Abdurrahman mengatakan dinamika politik berkaitan dengan putusan MK menjadi salah satu hal yang menjadi perhatiannya setelah resmi menduduki jabatan tersebut.
Pasalnya, kata Dudung, Presiden Prabowo Subianto memintanya untuk memastikan kondisi politik tetap terkendali. “Tentang situasi politik, kami lihat di media saat ini sedang tren ya, kami sikapi bagaimana keputusan dari majelis konstitusi, ya Mahkamah Konstitusi, nanti kami lihat. Kemudian juga itu merupakan suatu pemahaman yang nanti akan kami lihat,” ungkap Dudung di Kantor Menkopolkam, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026).
Dudung Sowan ke Pimpinan Politik
Menyikapi situasi tersebut, Dudung mengungkapkan bahwa dirinya tak hanya berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, hingga kementerian, melainkan juga berencana untuk bertemu dengan para petinggi partai politik untuk membahas dinamika tersebut.
“Termasuk nanti kepada para ketua partai nanti saya akan sowan bahwa situasi ini harus betul-betul bisa dikendalikan. Saya rasa ini mungkin yang perlu saya sampaikan,” katanya.
Ia meminta seluruh keputusan secara hukum mesti dijunjung tinggi. Kemudian pasca putusan, menurutnya nilai-nilai keutuhan, persatuan dan kesatuan harus tetap dijaga.
Dudung berharap masyarakat tidak langsung mempersepsikan isu yang beredar di media sosial. Hal tersebut untuk mencegah situasi politik tidak semakin runyam.
“Kami yakini bahwa siapapun yang melaksanakan tugas baik di MK maupun di mana pun ini supremasi hukum ditegakkan,” tutur dia.
Nama Puan Terseret Polemik
Nama Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani ikut terseret dalam polemik ijazah Gibran. Namanya disebut-sebut di media sosial dalam narasi yang mengaitkannya dengan kemungkinan pergantian Gibran sebagai wakil presiden apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.
Namun, belum ada keputusan atau pernyataan resmi yang menunjukkan adanya skenario tersebut. PDI Perjuangan justru meminta nama Puan tidak dikaitkan dengan perkara yang tengah bergulir di MK.
Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus mengatakan persoalan ijazah Gibran merupakan urusan para pihak yang mengajukan gugatan dan tidak berkaitan dengan Puan maupun partainya.
“Masalah ijazah Wapres itu murni urusan para penggugat, tidak ada kaitan dan kepentingan dengan Mbak Puan apalagi PDI Perjuangan,” ujar Deddy kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Deddy menilai upaya mengaitkan Puan dan PDIP dengan persoalan tersebut merupakan upaya untuk memojokkan partainya. Ia pun meminta proses hukum MK tidak dicemari narasi politik yang dapat menggeser substansi perkara.
“Sebaiknya proses hukum di Mahkamah Konstitusi tidak dicemari dengan narasi sesat dan dipolitisasi untuk menggeser isu proses hukum konstitusional," ujarnya.
Ia justru menaruh curiga, situasi saat ini dapat dimanfaatkan segelintir pihak untuk menarik simpati publik. Deddy menegaskan, perkara ini hanya dapat dibuktikan secara hukum.
"Tinggal dibuktikan bahwa gugatan para pihak itu tidak benar, habis perkara. Tidak usah membangun narasi jahat untuk mengalihkan isu, memojokkan pihak lain dan membuat drama murahan untuk mendapatkan simpati," tegas Deddy.
Isu Gibran & Sejumlah Pengaruhnya
Menurut Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Riau (UIR), Agung Wicaksono, dari perspektif politik, elite tentu melihat isu ijazah Gibran sebagai bagian dari dinamika legitimasi kekuasaan.
“Setiap isu yang menyangkut figur di posisi strategis pasti memiliki dampak politik karena berkaitan dengan persepsi publik,” kata Agung saat dihubungi Tirto, Selasa (6/10/2026).
Pihak yang berada di pemerintahan, lanjut Agung, berkepentingan menjaga kepercayaan masyarakat. Sementara elite di luar pemerintahan dapat melihat isu tersebut sebagai ruang untuk menyampaikan kritik sekaligus menguji akuntabilitas kekuasaan.
Namun, menurutnya, elite politik tidak hanya menghitung dampak jangka pendek. Mereka juga akan melihat bagaimana isu tersebut memengaruhi citra pemerintahan, hubungan antarpartai, stabilitas politik, hingga persepsi pemilih dalam jangka panjang.
Dari sisi publik, dampaknya sangat bergantung pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan. Jika putusan MK dipandang lahir melalui proses yang transparan dan didukung argumentasi hukum yang kuat, isu tersebut berpotensi berangsur mereda.
“Tetapi jika masih ada pertanyaan yang dianggap belum terjawab, isu ini bisa tetap menjadi bagian dari diskursus politik. Jadi, menurut saya, tantangannya bukan hanya soal siapa yang menang atau kalah dalam perdebatan ini,” ujarnya.
Karena itu, Agung menilai hal yang paling penting adalah bagaimana semua pihak menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan demokrasi. Menurutnya, legitimasi dalam politik tidak hanya dibangun melalui kekuasaan, tetapi juga melalui kepercayaan publik.
Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut dilihat secara jernih. Putusan MK, menurut Agung, pertama-tama harus ditempatkan sebagai keputusan hukum, bukan langsung ditarik menjadi kesimpulan politik.
“MK memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara berdasarkan aturan, fakta persidangan, dan alat bukti yang diajukan. Jadi, ukuran utamanya tetap berada pada aspek hukum,” paparnya.
Dalam konteks perkara ijazah Gibran, ia menuturkan, pertanyaan utamanya adalah apakah seluruh persyaratan administratif dan ketentuan pencalonan telah terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Itu wilayah yang harus dijawab melalui proses hukum, bukan melalui opini atau perdebatan politik semata. Masyarakat tentu berhak memberikan kritik, tetapi kritik yang sehat harus berbasis fakta dan argumentasi yang jelas,” tuturnya.

Duduk Perkara Gugatan
Sebagai informasi, gugatan PHPU Gibran diajukan oleh Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Brahma Aryana, Plt. Ketum Partai Ummat Ansufri Idrus Sambo, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, serta sejumlah purnawirawan yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Dalam petitumnya, Para Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan menyatakan persyaratan pendidikan paling rendah tamat SLTA sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bersifat imperatif serta wajib telah terpenuhi sejak tahap pencalonan agar penetapan serta pelantikan calon terpilih dapat dianggap sah.
Atas dasar itu, Pemohon meminta MK menyatakan Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan, sekaligus menyatakan penetapannya sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya, Pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden, membatalkan Keputusan KPU No. 1632/2023, 1644/2023, 360/2024, dan 504/2024, serta memerintahkan MPR memilih wakil presiden baru paling lambat 60 hari sesuai mekanisme dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Dalam hal ini, Pemohon mempersoalkan riwayat pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School Singapura dan pendidikan jalur masuk kuliah di UTS Insearch Australia. GCE O-Level dari Orchid Park yang dimiliki Gibran dinilai belum setara SLTA di Indonesia.
Sementara itu, dokumen dari UTS Insearch yang dilampirkan dalam pencalonan dinilai bukan ijazah atau sertifikat kelulusan, melainkan sertifikat kehadiran dan transkrip.
Dalam persidangan sebelumnya, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan No. 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan dalam pencalonan Gibran diterbitkan berdasarkan penilaian kumulatif masa pendidikan selama dua tahun di Orchid Park dan 1,5 tahun di UTS Insearch.
Total masa pendidikan tersebut dinilai telah melebihi tiga tahun, kemudian transkrip nilai Gibran dipadankan dengan 22 kompetensi kurikulum Akuntansi dan Keuangan SMK di Indonesia.
Selain persoalan ijazah, Pemohon mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan yang diundangkan pada 13 Oktober 2023 itu mengecualikan bakal calon yang memiliki ijazah perguruan tinggi luar negeri dari kewajiban melampirkan bukti ijazah SLTA.
Pemohon menilai ketentuan tersebut sebagai pasal selundupan karena diundangkan menjelang pendaftaran pasangan calon pada 19-25 Oktober 2023. Menurut Pemohon, ketentuan itu tidak terdapat dalam aturan pemilu sebelumnya dan tidak pernah muncul dalam draf uji publik maupun materi konsultasi bersama DPR.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id































