tirto.id - Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aeni Ariyanti dan Atase Pendidikan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati, mengaku tidak memiliki arsip dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Keterangan itu disampaikan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Keduanya hadir secara daring dalam sidang yang disiarkan lewat kanal YouTube MK. Sebelum ditanya soal arsip, keduanya memaparkan sistem pendidikan di Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch, yang kini bernama UTS College di Sydney, Australia.
Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian menanyakan dokumen yang dimiliki kedutaan terkait pendidikan Gibran. "Bu Atase, Ibu bisa menambahkan enggak, record-record apa yang dimiliki di kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh Pak Gibran itu?" tanya Saldi.
Nur Aeni menjawab telah menelusuri dokumen yang ada. Namun, tak ada dokumen milik Gibran yang ditemukan di KBRI.
"Setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia," ujarnya.
Saldi lalu memastikan tidak ada dokumen apa pun di kedutaan, baik saat Gibran masuk maupun setelah meninggalkan Singapura. Ia menyebut isu yang dipersoalkan berkaitan dengan pendidikan yang sederajat dengan SLTA. "Betul," jawab Nur Aeni.
Pertanyaan serupa diajukan kepada Yuli. Saldi menanyakan dokumen yang dimiliki KBRI Canberra, termasuk sertifikat serta catatan waktu masuk dan keluar dari institusi pendidikan. Yuli menjawab pihaknya tidak memiliki pengajuan dari Gibran.
"Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran," kata Yuli.
Gugatan bernomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain. Para pemohon berpendapat bahwa dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran baru terungkap belakangan dan disebut ditutupi.
Mereka meminta Mahkamah menegaskan keabsahan pencalonan jika bukti persidangan menunjukkan syarat terpenuhi, dan menjatuhkan diskualifikasi jika sebaliknya.
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































