tirto.id - Seorang korban tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan yang mengaku diperas oleh anggota kepolisian, Agung Widodo, mengajukan permohonan uji materiil Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Agung mempersoalkan norma dalam pasal tersebut yang membatasi objek praperadilan hanya pada tahap penyidikan. Menurut Agung, pembatasan ini menciptakan celah hukum di tingkat penyelidikan yang rentan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum untuk memeras pencari keadilan tanpa adanya mekanisme pengujian yudisial.
“Mereka mengetahui secara pasti bahwa keputusan untuk menghentikan perkara atau menolak bukti di tahap penyelidikan (lidik) adalah daerah mati hukum yang kebal dari koreksi hakim praperadilan. Pemanfaatan celah hukum ini secara sosiologis merupakan wujud nyata dari perampokan hak keadilan warga negara yang dilegalkan oleh undang-undang,” ujar Agung dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 339/PUU-XXIV/2026 pada Senin (21/9/2026) yang dihadirinya secara daring.
Di hadapan majelis hakim, Agung menceritakan kasus konkret yang melatarbelakangi permohonannya. Pada 30 September 2023, ia melaporkan dua terlapor berinisial S dan C ke Polda Jawa Timur atas dugaan penggelapan dan TPPU dengan kerugian mencapai Rp7,2 miliar. Namun, pada 12 Januari 2024, S justru melaporkan balik Pemohon atas tuduhan penipuan, penggelapan, dan TPPU di kepolisian yang sama.
Praktik pemerasan mulai dialami Pemohon pada 18 Januari 2024 dari seorang anggota kepolisian berpangkat Komisaris Polisi (Kompol). Berdasarkan bukti percakapan pesan singkat WhatsApp, Pemohon dipaksa menyetujui pemotongan hak piutang dari dana Rp7,8 miliar miliknya yang digelapkan, yakni dipotong sebesar Rp4,3 miliar. Sementara itu, sisa dana Rp3,5 miliar dialokasikan secara sepihak sebagai honorarium kelompok bernama ‘Tim Hukum Garuda’.
Aparat kepolisian tersebut menyatakan secara eksplisit bahwa jika Pemohon menolak pemotongan dana dan enggan mencabut laporan, tim tersebut akan melaporkannya secara bertubi-tubi ke kepolisian. Belakangan, pada 29 Februari 2024, laporan S terhadap Pemohon dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sebaliknya, pada 14 Maret 2024, laporan utama Pemohon justru dihentikan pada tahap penyelidikan dengan alasan belum ditemukan peristiwa pidana.
Pemohon menilai Pasal 158 KUHAP bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 karena melahirkan diskriminasi hukum berbasis finansial. Pihak yang memiliki modal besar dapat mengondisikan Gelar Perkara Khusus (GPK) di tingkat penyelidikan agar perkara dihentikan, sebab tindakan tersebut tidak dapat digugat ke praperadilan.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 158 KUHAP inkonstitusional bersyarat sepanjang frasa “penghentian penyidikan” dan “penundaan penanganan perkara” tidak dimaknai mencakup penghentian penyelidikan, penolakan bukti baru (novum) pada tahap penyelidikan, serta pemanggilan administrasi yang cacat prosedur.
Sidang panel dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dengan didampingi Hakim Konstitusi, Adies Kadir, dan Hakim Konstitusi, Liliek Prisbawono Adi. Dalam sesi penasihatan, Liliek meminta Pemohon memperkuat argumentasi dan teori hukum mengenai urgensi memasukkan tahap penyelidikan ke ranah praperadilan.
“Penyelidikan memang tidak dalam kewenangan praperadilan karena belum ada tersangkanya juga, belum ada tindak pidana yang ditemukan, kalau Bapak menginginkan ini dimasukkan di dalam, penyelidikan itu masuk dalam praperadilan, Bapak berikan teori-teori dan kejelasan kenapa ini masuk dalam kewenangan praperadilan,” jelas Liliek.
Liliek mengingatkan bahwa MK bertugas menguji pertentangan norma undang-undang terhadap konstitusi, bukan mengadili sengketa kasus konkret.
Sebelum menutup persidangan, Saldi Isra memberikan tenggat waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki berkas permohonannya. Naskah perbaikan beserta alat bukti harus diserahkan paling lambat pada Senin, 5 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































