tirto.id - Ahli hukum pidana dan hak asasi manusia (HAM), Harkristuti Harkrisnowo, menjelaskan ketentuan pidana dalam Pasal 115 dan 122 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji dan Umrah) bukan bentuk kriminalisasi terhadap ibadah. Alih-alih, ketentuan itu ditujukan sebagai instrumen perlindungan terhadap jemaah dan pengaturan penyelenggaraan perjalanan ibadah.
Hal itu disampaikan Harkristuti selaku ahli yang mewakili pemerintah dalam sidang lanjutan uji materiil Permohonan Nomor 239/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/9/2026). Permohonan tersebut diajukan oleh Febriansyah Ramadhan.
"Dalam konteks umrah, perlindungan tersebut diwujudkan dengan pengaturan mengenai siapa yang berwenang menyelenggarakan perjalanan, standar pelayanan, pengawasan, perlindungan jamaah, mekanisme pengaduan, dan juga sanksi terhadap penyelenggara yang dilakukan tanpa hak. Hal ini penting karena penyelenggaraan tanpa hak menimbulkan risiko, seperti kegagalan keberangkatan, penelantaran jamaah, masalah dokumen, ketidakjelasan akomodasi, penyalahgunaan dana, tidak terpenuhinya pelayanan, dan juga kesulitan kepulangan. Karena itu, Pasal 115 dan 122 harus dipahami bukan sebagai norma pemidanaan terhadap ibadah, melainkan sebagai instrumen perlindungan terhadap jemaah dan pengaturan penyelenggaraan perjalanan ibadah," kata Harkristuti dalam persidangan.
Dia menyebut kerugian yang dilindungi dalam konteks haji dan umrah dapat berupa kerugian ekonomi jemaah, hilangnya kesempatan menjalankan ibadah, penelantaran jemaah, risiko keselamatan, kerugian kelompok jemaah dalam jumlah besar, sampai kerusakan reputasi sistem penyelenggaraan haji dan umrah negara.
"Dengan demikian, kelirulah bila dikatakan bahwa yang dilindungi sekadar tertib administrasi. Karena, kepentingan hukum yang jauh fundamentallah yang dilindungi, yakni keselamatan, hak, harta, martabat, dan juga kepastian jemaah dalam melaksanakan ibadah," ujar Harkristuti.
Menanggapi dalil pemohon yang menyebut persoalan ini semata masalah administratif, Harkristuti mengatakan hukum administratif saja tidak selalu cukup dan terlalu menyederhanakan persoalan.
Sanksi administratif, kata dia, memang penting untuk mengatur dan mengawasi penyelenggara, tetapi harus dibedakan dari perbuatan yang secara serius mengeksploitasi atau membahayakan jemaah.
"Ketika pelanggaran telah mencapai tingkat social serious harm—terutama apabila terdapat kesengajaan, penyalahgunaan kepercayaan, penghimpunan jemaah dalam jumlah besar, pengelolaan dana jemaah, atau penyelenggaraan tanpa legitimasi, mereduksi persoalan menjadi semata-mata pelanggaran administratif justru akan mengurangi perlindungan hukum terhadap jemaah dari negara," kata Harkristuti.
Menurutnya, norma yang dipersoalkan pemohon merupakan upaya hukum terakhir atau ultimum remedium yang berlaku ketika instrumen yang ada tidak cukup melindungi kepentingan hukum jemaah.
"Justru karena hukum pidana sangat represif, Pasal 115 dan Pasal 122 harus diterapkan dengan memperhatikan asas legalitas, asas kesalahan, proporsionalitas, dan due process of law," terangnya seraya mengingatkan agar setiap kegagalan pelayanan penyelenggaraan umrah tidak serta-merta dianggap sebagai kejahatan.
Dari perspektif perlindungan korban, Harkristuti menjelaskan bahwa dalam hukum pidana modern korban tidak sekadar menjadi objek pembuktian.
Jemaah yang mengalami kerugian, kata dia, berada dalam posisi sulit karena kehilangan uang dan gagal berangkat, sementara mereka berada di luar negeri sehingga akses bantuan menjadi terbatas.
"Kerugian tidak selalu dapat dipulihkan hanya dengan pencabutan izin. Di situlah kemudian sistem hukum harus menyediakan criminal accountability bagi perbuatan yang memang serius," jelasnya.
Harkristuti juga menilai penyedia jasa penyelenggaraan ibadah umrah berbeda dengan penyedia jasa biasa. Sebab, jemaah berada dalam posisi lebih rentan karena penyelenggara memiliki informasi dan posisi tawar yang jauh lebih besar.
Karena itu, menurutnya, hukum pidana diperlukan untuk melindungi kelompok rentan sebagai bentuk kewajiban negara melindungi warganya dari eksploitasi. Dari sisi HAM, Harkristuti menegaskan hak beribadah dan penyelenggaraan perjalanan ibadah adalah dua hal berbeda.
"Harus dibedakan antara hak seseorang untuk menjalankan ibadah umrah dengan kegiatan menyelenggarakan perjalanan umrah bagi orang lain," ujarnya.
Ibadah umrah, lanjutnya, jelas merupakan hak konstitusional, sementara menyelenggarakan perjalanan umrah menyangkut dimensi lain, seperti keselamatan jemaah, dokumen perjalanan, transportasi, akomodasi, pengelolaan dana, pelayanan, dan tanggung jawab penyelenggara.
"Oleh karena itu, penyelenggaraan perjalanan ibadah bagi pihak lain dapat menjadi obyek pengaturan negara tanpa berarti negara membatasi hak untuk beribadah," katanya.
Dalam permohonannya, Febriansyah Ramadhan berpandangan bahwa berlakunya norma yang diuji dapat menjeratnya secara pidana karena mengajak keluarga melaksanakan ibadah umrah secara mandiri.
Dia menilai Pasal 115 dan Pasal 122 UU Haji dan Umrah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena rumusan norma tersebut dapat dijadikan dasar untuk memidanakannya atas praktik umrah mandiri yang telah dan akan terus dia jalani, padahal pelaksanaan umrah secara mandiri telah dimungkinkan dalam undang-undang tersebut.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































