Menuju konten utama

Mahasiswa Gugat UU Dikti ke MK soal Perubahan Akreditasi Prodi

Aturan soal status akreditasi prodi dan perguruan tinggi dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum karena memengaruhi pengakuan kualifikasi kelulusan.

Mahasiswa Gugat UU Dikti ke MK soal Perubahan Akreditasi Prodi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan menegaskan bahwa frasa kerugian negara harus dimaknai sebagai kerugian keuangan negara untuk menghindari ketidakpastian hukum. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/kye
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Delapan mahasiswa Ilmu Hukum mengajukan uji materi Pasal 55 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai aturan soal status akreditasi program studi (prodi) dan perguruan tinggi menimbulkan ketidakpastian hukum karena perubahan akreditasi di tengah masa studi ikut memengaruhi pengakuan kualifikasi kelulusan mahasiswa secara individual.

"Para Pemohon telah masuk ketika program studi terakreditasi 'A', kemudian di tengah masa studi terjadi perubahan menjadi 'B'. Keadaan tersebut menimbulkan ketidakpastian mengenai bagaimana perubahan tersebut akan memengaruhi pengakuan terhadap kualifikasi akademik para Pemohon ketika menyelesaikan pendidikan," ujar salah satu Pemohon, Najwa Adriana Putri, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 300/PUU-XXIV/2026, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Para Pemohon terdiri atas Novia Indri Apsari, Selfi Yurika, Ekwala Nurcahyani, Najwa Adriana Putri, Widiati Helmida Juliana, Maratun Soleha Salsa, Matius Rangga Wicaksono, dan Claudio Ali Zein Tanjung.

Mereka menyoal Pasal 55 Ayat (2) UU Dikti yang menyatakan bahwa akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Menurut Pemohon, pasal itu mengatur kriteria penilaian kelayakan kelembagaan (institutional fitness), namun ketiadaan klausul pembatas yang tegas dalam norma tersebut membuat penilaian kelayakan lembaga serta-merta ditafsirkan melekat dan mendegradasi kualifikasi kompetensi individu peserta didik.

Mereka menyebut perubahan status kelayakan institusi di tengah masa studi merembet pada penurunan status kelulusan mahasiswa tanpa perlindungan hukum, yang dinilai melanggar jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945.

Pemohon berpendapat kekosongan norma pembatas pada Pasal 55 Ayat (2) UU Dikti mengakibatkan penyimpangan sasaran penilaian (misplaced target), di mana dampak yuridis dari penilaian kelayakan tata kelola institusi, yang sepenuhnya berada di luar kendali Pemohon, justru dibebankan secara tidak proporsional kepada mereka sebagai capaian kualifikasi lulusan.

Pemohon menegaskan bahwa meski hubungan hukum antara mahasiswa dan perguruan tinggi bersifat publik-akademik dan nirlaba, bukan hubungan bisnis pelaku usaha dan konsumen komersial, prinsip kepastian hukum yang adil tetap menuntut perlindungan atas iktikad baik, dan harapan hukum yang sah. Dalam hal ini, penilaian kelayakan lembaga tidak boleh menggugurkan hak kualifikasi individu yang telah diperoleh sejak awal terdaftar.

Pemohon menjelaskan, parameter penilaian akreditasi prodi, mencakup ketersediaan dokumen perencanaan strategis, jumlah dana penelitian dan pengabdian dosen, rasio kecukupan tenaga kependidikan, serta kelengkapan fasilitas birokrasi kampus seluruhnya, merupakan tanggung jawab pengelola perguruan tinggi.

Parameter di atas sama sekali tidak merepresentasikan penguasaan ilmu pengetahuan, integritas akademik, maupun kompetensi individual mahasiswa.

Dampak kerugian yang dialami Pemohon disebut bersifat berlanjut dan menimpa mereka di berbagai tahapan studi. Bagi Pemohon I yang berada pada semester 8, penurunan akreditasi menjadi "B" menciptakan ketidakpastian hukum mendesak terkait pengakuan kualifikasi ijazah saat lulus dalam waktu dekat.

Sementara itu, bagi Pemohon II, III, IV, dan V yang berada di semester 5, serta Pemohon VI, VII, dan VIII di semester 3, penurunan akreditasi yang berlaku hingga 2031 dinilai menutup peluang mereka memperoleh kelulusan berakreditasi "A" sepanjang sisa masa studi, meski mereka mendaftar saat prodi masih berstatus "A".

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 55 Ayat (2) UU Dikti bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penilaian kelayakan program studi dan perguruan tinggi tidak berlaku surut, sekaligus tidak mendegradasi status kualifikasi akademik mahasiswa, dengan status akreditasi yang melekat pada mahasiswa adalah status akreditasi saat mereka pertama kali terdaftar secara sah sebagai mahasiswa aktif.

Sidang pemeriksaan pendahuluan ini dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi, Adies Kadir, dan Hakim Konstitusi, Liliek Prisbawono Adi.

Dalam sesi penasihatan, Adies meminta Pemohon membedakan status akreditasi program studi dan kualifikasi individual mahasiswa.

"Akreditasi melekat pada program studi bukan pada mahasiswa, sehingga kurang tepat menyatakan mahasiswa memiliki atau menyandang akreditasi 'A', argumentasi itu sebaiknya diarahkan bahwa perubahan status akreditasi program studi tidak serta-merta berarti penurunan kompetensi atau kualifikasi individual mahasiswa karena mahasiswa bukan merupakan objek langsung penilaian akreditasi," kata Adies.

Sebelum menutup persidangan, Saldi menyampaikan para Pemohon memiliki satu kali kesempatan memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan, baik salinan lunak maupun cetak, paling lambat harus diterima Mahkamah pada Senin, 31 Agustus 2026, pukul 12.00 WIB.

Baca juga artikel terkait UJI MATERI MK atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher