Menuju konten utama

Bupati Gowa Tak Ditahan Usai Pemeriksaan Dugaan Pemerasan & TPPU

Husniah tidak ditahan karena penahanan terhadap kepala daerah memiliki ketentuan khusus dalam UU Pemerintahan Daerah.

Bupati Gowa Tak Ditahan Usai Pemeriksaan Dugaan Pemerasan & TPPU
Tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, saat mendatangi Gedung Bareskrim untuk diperiksa oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Kamis (1/10/2026). tirto.id/Hanang Septioyudho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, tidak ditahan setelah diperiksa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (1/10/2026).

Pemeriksaan terhadap Husniah berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir pada 17.45 WIB.

Kabagops Kortas Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penyidik mengajukan 26 pertanyaan kepada Husniah dalam pemeriksaan tersebut.

"Ada 26 pertanyaan," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).

Husniah tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ahmad mengatakan penahanan terhadap kepala daerah memiliki ketentuan khusus.

"Tidak ditahan. Kan sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah jika melakukan penyidikan bupati/walikota yang diteruskan penahanan disyaratkan adanya persetujuan Mendagri," ujar Ahmad.

Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap bupati atau wakil bupati maupun wali kota atau wakil wali kota memerlukan persetujuan tertulis dari menteri.

Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, mengatakan kliennya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai bentuk kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Adhi menegaskan kehadiran Husniah dalam pemeriksaan tidak berarti pihaknya membenarkan dugaan pemerasan yang disangkakan kepada kliennya.

"Bentuk kooperatif kami, yaitu tadi kami hadir di Jakarta atas panggilan pemeriksaan tersangka, bukan terus kemudian membenarkan sangkaan itu. Kami tentu akan menguji di proses selanjutnya" kata Adhi saat dihubungi wartawan, Kamis (1/10/2026).

Husniah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam perkara dugaan pemerasan, pungutan liar dan/atau gratifikasi terkait pengurusan PBG serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada 2025-2026.

Adhi juga membantah informasi yang menyebut pihaknya telah mengajukan praperadilan terkait penetapan Husniah sebagai tersangka.

"Belum ada pengajuan-pengajuan itu," kata Adhi.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPU atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fadrik Aziz Firdausi