tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Caruy, Letjen TNI Widi Prasetijono, membantah aset di Cilacap merupakan Barang Milik Negara (BMN). Di hadapan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Militer II Jakarta, mantan Pangdam IV/Diponegoro ini mengeklaim lahan seluas ratusan hektar tersebut merupakan tanah bisnis.
Widi bilang, selama ini sejumlah pihak masih salah paham berkaitan status aset yang dikuasai tersebut. Ia mengungkap, terdapat tiga kategori mengenai status aset tanah yang dikuasai oleh TNI.
"Saya berikan sedikit bocoran saja bahwa di TNI AD itu atau di TNI, itu ada tiga model tanah, bukan dua. Artinya bukan hanya tanah yang milik negara yang bersertifikat dan tidak bersertifikat, tetapi adalah tanah negara yang bersertifikat, tanah negara yang belum bersertifikat, dan tanah bisnis," jelas Widi.
Melihat sejarah kepemilikan lahan itu, Widi juga sempat menjelaskan, lahan di Desa Caruy tersebut diperoleh keluarga mantan Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Mardiyanto. Setelah Mardiyanto lengser, lahan diambil alih Mayjen TNI Sunindyo, Pangdam setelah Mardiyanto.
"Dan mungkin perlu diketahui bahwa tanah-tanah ini ataupun aset-aset ini didapatkan adalah dari keluarga Pak Mardiyanto. Waktu itu pernah jadi Pangdam, kemudian pernah menjadi Gubernur Jawa Tengah, dan selanjutnya menjadi Menteri Dalam Negeri," ucap Widi.
"Karena aset itu akan dibawa atau katakanlah hilang kepemilikannya sehingga diambil alih oleh Pak Nindyo, tetapi itu bukan dalam kapasitas sebagai BMN, tetapi sebagai bisnis," sambungnya.
Lantas status tanah tersebut, kata Widi, aset tanah yang saat ini sedang dipersoalkan masuk ke dalam kategori tanah bisnis. Tanah Caruy adalah salah satu contoh tanah bisnis.
"Sama seperti yang tadi disampaikan oleh pengacara saya bahwa tanah Caruy yang disebutkan tadi adalah tanah bisnis sehingga diperjualbelikan," tuturnya.
Tuding Penilaian BPK Keliru
Widi menilai BPK keliru dalam melihat status hukum dari tanah tersebut. Menurutnya, apabila tanah itu berstatus sebagai BMN, maka hasil penjualannya pasti akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Nanti silakan Bapak atau Ibu mengecek secara langsung karena tanah ini pun tidak pernah diperiksa oleh lembaga lembaga BPK, tapi diperiksa oleh lembaga internal," katanya.
"Jadi di sinilah letak permasalahannya. Kalau memang itu barang milik negara, pasti pendapatannya akan masuk dalam bentuk PNBP karena ada contohnya di sana dan pasti diperiksa BPK, itu faktanya," ujar Widi.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Oditur koneksitas mendakwa Letjen Widi Prasetijono (Terdakwa I), Kolonel Inf. Wisnu Kurniawan (Terdakwa II), Kolonel Chk Sjaiful Nursaid (Terdakwa III), dan mantan Direktur PT RSA Suko Madyo Susilo (Terdakwa IV), secara primer memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam dakwaan subsidair, para terdakwa didakwa menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































