Menuju konten utama

Kasus BUMD Cilacap: Letjen Widi Bantah Korup, Sebut Pihak Lain

Sidang lahan BUMD Cilacap berjalan panas. Eks-Pangdam Letjen Widi bantah tuduhan korupsi dan balik sebut nama suksesornya.

Kasus BUMD Cilacap: Letjen Widi Bantah Korup, Sebut Pihak Lain
Terdakwa perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan lahan BUMD Cilacap, Letjen TNI Widi Prasetijono, membantah transaksi korup sebagai penyebab kegagalan pemanfaatan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap. Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Senin (31/8/2026). foto/Huda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Terdakwa perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan lahan BUMD Cilacap, Letjen TNI Widi Prasetijono, membantah transaksi korup sebagai penyebab kegagalan pemanfaatan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Senin (31/8/2026), eks-Pangdam IV/Diponegoro tersebut justru menuding suksesornya sebagai biang dari mandeknya proyek tersebut.

Widi bilang, bahwa jual beli lahan seluas 700 hektare di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) dari PT Rumpun Sari Antan (RSA) sebenarnya sudah sah menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Namun, penguasaan fisik lahan oleh BUMD tertahan akibat surat resmi yang dikirimkan Pangdam penggantinya itu kepada BPN Jawa Tengah dan Bupati Cilacap.

“Tanah tidak bisa dikuasai karena ada surat dari Pangdam Diponegoro. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Tetapi sampai dengan sekarang tidak pernah Pangdam ini diperiksa, baik sebagai saksi apalagi sebagai terdakwa,” sebut Widi di hadapan majelis hakim.

Bukti surat tersebut ditunjukkan di persidangan, merujuk pada pemblokiran lahan perkebunan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 34 seluas 102.310 m² (10,231 ha) atas nama pemegang hak PT Rumpun Sari Antan bersama Yayasan Rumpun Diponegoro.

Widi menilai surat pemblokiran itulah yang memicu kerugian daerah hingga berujung pada penyitaan oleh kejaksaan. Ia mempertanyakan langkah penegak hukum yang membidik dirinya, sementara pihak yang menandatangani surat penghambat penguasaan lahan tidak pernah diperiksa.

Kesaksian Pejabat Pemkab Terkait Pertemuan di Ruang Sekda Cilacap

Dalam persidangan yang sama, Oditur Militer sebelumnya membeberkan kronologi dugaan intervensi oknum militer yang ditarik sejak Oktober 2022.

Dua perwira Kodam IV/Diponegoro, yakni Kolonel Wisnu Kurniawan (Terdakwa 2) dan Kolonel Sjaiful Nursaid (Terdakwa 3), mendatangi ruangan Asisten Perekonomian Setda Cilacap, Mohammad Wijaya, untuk menawarkan lahan potensial di Desa Caruy.

Karena Perumda Kawasan Industri Cilacap (KIC) saat itu tidak berwenang membeli lahan di luar bidang usaha inti, Wijaya mengajak kedua perwira bertemu Sekretaris Daerah Cilacap, Awaludin. Pertemuan di ruang Sekda itu turut dihadiri Ratinudin Yusuf selaku Direktur Perumda KIC saat itu dan Andhi Nur Huda selaku Direktur PT RSA.

Meski tanah yang ditawarkan berstatus milik PT RSA, Ratinudin dan Wijaya bersaksi bahwa Andhi justru terlihat pasif dan pihak Kodam yang aktif berbicara.

“Yang membuka pembicaraan dan memperkenalkan PT Rumpun Sari Antan adalah dari pihak Kodam,” kata Ratinudin saat bersaksi di persidangan.

Wijaya menambahkan, perwira Kodam saat itu melontarkan bujukan halus agar pemerintah daerah mengambil lahan tersebut.

“Ini lahan bagus, kalau tidak dibeli sayang,” ujar Wijaya menirukan ucapan perwira.

Dalam persidangan, Kolonel Wisnu Kurniawan menyebut kedatangannya ke ruang Sekda bersama Sjaiful saat itu semata untuk menindaklanjuti urusan rencana hibah lahan eks-Batalyon Infanteri (Yonif) 405/Surya Kusuma serta koordinasi penataan pemanfaatan aset kawasan wisata Pantai Teluk Penyu milik Kodam dengan Pemkab Cilacap.

Wisnu menyebut, saat mereka berada di ruangan, Sekda-lah yang bertanya kepadanya perihal kebenaran rencana penjualan tanah Caruy milik PT RSA.

Letjen Widi mempertegas bantahan tersebut dengan mencecar Ratinudin mengenai bentuk penawaran fisik yang dilakukan stafnya.

“Apakah Pak Wisnu dalam hal ini membawa brosur atau proposal itu, Pak?” cecar Widi.

“Tidak,” jawab Ratinudin singkat.

Widi juga menanyai Wijaya perihal ada atau tidaknya surat penugasan dinas resmi dari dirinya selaku Pangdam kepada Wisnu dan Sjaiful untuk menawarkan tanah. Wijaya membenarkan bahwa surat perintah resmi tersebut memang tidak pernah ada.

Jejak Digital Pesan WhatsApp Kolonel Sjaiful dan Kontrak Bermasalah BUMD

Demi merealisasikan kawasan agro estate di Cipari, Pemkab Cilacap mengubah status Perumda KIC menjadi PT CSA melalui Perda Nomor 2 Tahun 2023, sebuah usulan yang sudah ada sejak 2021 namun sempat ditolak.

Upaya memuluskan regulasi tersebut rupanya turut dipantau oleh oknum militer. Koordinator Perancang Peraturan Daerah Setda Cilacap, Siti Fauziyah, bersaksi bahwa dirinya kerap dihubungi oleh Kolonel Sjaiful mengenai perkembangan Perda.

Oditur Militer membeberkan bukti tangkapan layar pesan WhatsApp dari Sjaiful tertanggal 9 Januari 2023 pukul 08.39.

“Rencana siang ini saya mau menghadap Sekda Jateng untuk membantu memperlancar terkait Perda Cilacap yang hari Jumat sudah di paripurna,” tulis Sjaiful dalam pesan WhatsApp yang dibacakan Oditur.

Pesan serupa juga dikirimkan pada 10 dan 11 Januari 2023. Siti mengonfirmasi dirinya merespons pesan tersebut semata-mata dalam kapasitasnya sebagai pejabat daerah yang menyediakan informasi perkembangan produk hukum daerah.

Setelah Perda disahkan pada 1 Maret 2023, Plt Direktur KIC, Iskandar, menggelar FGD pada bulan April guna mematangkan skema Business-to-Business (B2B) bersama Kajari Cilacap dan BPN tanpa kehadiran pihak Kodam.

Kejanggalan terjadi saat Ratinudin menandatangani PPJB senilai Rp103,5 miliar pada 25 Mei 2023 atas nama KIC yang sejatinya telah dibubarkan, sementara PT CSA baru sah berdiri 21 Juli 2023.

Ratinudin mengaku terdesak menandatangani PPJB karena Andhi Nur Huda berdalih dokumen itu dibutuhkan untuk laporan progress ke Kodam.

“Pak Andhi menyampaikan bahwa ini hanya untuk laporan progress. Progress bilangnya waktu itu ke Kodam,” urai Ratinudin.

Kontrak bermasalah itu kemudian menjadi pintu keluarnya kas daerah. Akuntan PT CSA, Afrinia Nugrahaeni, dalam persidangan mengungkap catatan pembayaran tahap pertama sebesar Rp36,5 miliar dilakukan pada Mei 2023 saat audit penutupan KIC belum rampung.

Setelah PT CSA beroperasi, pencairan berlanjut pada tahap kedua sebesar Rp30 miliar pada 11 Agustus 2023, disusul tahap ketiga sebesar Rp22 miliar sebelas hari selanjutnya.

Menjawab tudingan memperkaya diri dari aset daerah, Widi mengatakan tanah Caruy berstatus 100 persen milik swasta PT RSA, bukan Barang Milik Negara (BMN) yang dikuasai tentara.

“Saya seorang Pangdam tidak mungkin menjual barang milik negara. Gila namanya kalau saya menjual barang milik negara,” ujar jenderal bintang tiga mantan Danjen Kopassus tersebut.

Kasus ini sendiri bermula dari penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas dugaan korupsi pengadaan lahan 700 hektare di Caruy dengan nilai anggaran mencapai Rp237 miliar. Proyek tersebut diwarnai dugaan mark-up dan berujung pada penyitaan fisik lahan.

Dalam sidang terpisah di Pengadilan Tipikor Semarang pada 6 Juli 2026, Widi didakwa menerima aliran dana sekitar Rp21 miliar melalui rekening dua adiknya.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPU atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Siti Fatimah