tirto.id - Status manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memicu silang pendapat di antara sejumlah pejabat pemerintah. Perbedaan pandangan terutama menyangkut hubungan kerja manajer dengan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dan posisi mereka dalam pengelolaan koperasi.
Friksi tersebut terlihat dari pernyataan sejumlah pejabat dalam beberapa hari terakhir. Pada 21 September 2026, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M Qodari menyatakan manajer KDKMP akan berstatus sebagai pegawai BUMN dengan skema PKWT selama dua tahun. Namun, pernyataan itu dibantah Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, sehari kemudian.
Menurut Dony, manajer KDKMP bukan pegawai BUMN, melainkan berada dalam skema pembinaan selama dua tahun dan ditempatkan di bawah Agrinas Pangan. Sebab pembiayaan penugasan, dalam hal ini upah, bersumber dari APBN atau ditanggung pemerintah.
Kemudian, pada 23 September, Direktur Utama Agrinas Pangan Joao Angelo De Sousa Mota kembali menegaskan apa yang disampaikan Qodari bahwa manajer KDKMP berstatus sebagai pegawai BUMN. Ia menambahkan, setelah skema PKWT selama dua tahun berakhir, Agrinas akan mengevaluasi kebutuhan perusahaan untuk menentukan kelanjutan masa kerja mereka.
Di hari yang sama, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyatakan Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan KDKMP telah diteken Presiden, dan mengeklaim bahwa Surat Ketetapan (SK) Pengangkatan manajer KDKMP telah terbit.
Meski demikian, berdasarkan pengecekan pada laman JDIH Sekretariat Negara, salinan resmi beleid tersebut belum terpublikasikan hingga tulisan ini dibuat.
Dalam salinan Rancangan Perpres yang diterima Tirto, manajer sebagai sumber daya manusia (SDM) KDKMP memang disebut sebagai pegawai dengan PKWT pada Agrinas Pangan.
Pasal 46 beleid tersebut menjelaskan bahwa penugasan manajer KDKMP dituangkan dalam "dokumen perikatan atau kontrak antara Agrinas Pangan dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih". Namun, ketentuan itu tidak secara jelas menyebut pihak yang mengangkat manajer KDKMP.
Persoalan tersebut menjadi lebih rumit karena salah satu klausul dalam Pasal 1 yang sebelumnya menyebut manajer Kopdes "diangkat oleh Pengurus" telah disepakati untuk dicoret pada 29 Juli 2026.
Pengurus yang dimaksud dalam draf tersebut adalah anggota yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha KDKMP. Sementara itu, anggota KDKMP merupakan "warga yang berdomisili di Desa atau Kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk."
Menteri Koperasi Ferry Juliantono memberikan keterangan yang mengarah pada status manajer sebagai pekerja Agrinas Pangan. Ia mengatakan SK pengangkatan manajer akan dibuat oleh Agrinas sebelum mereka ditempatkan di KDKMP.
"Setelah SK dibuat, mereka ditempatkan. Nanti Agrinas Pangan Nusantara yang mendistribusikan," ujar Ferry saat ditemui di aula Kemendiksdamen pada Kamis (24/09/2026).

Hubungan Kerja Dipertanyakan
Pengamat ketenagakerjaan Tadjudin Nur Effendi menilai ketidakjelasan mengenai pihak yang mengangkat manajer tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai konstruksi hubungan kerja mereka.
Sebab, SK pengangkatan yang disebut telah terbit tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya hubungan kerja dengan BUMN. Menurut dia, status tersebut harus dilihat dari siapa yang mengangkat, menempatkan, dan bertanggung jawab atas manajer KDKMP.
"Ini enggak ada kaitan dengan BUMN, enggak ada. Enggak ada kaitannya dengan BUMN. Kalau menurut SK-nya itu, enggak ada," ujarnya kepada Tirto.
Ia menilai persoalan status tersebut tidak bisa dilepaskan dari pembagian peran antara koperasi, pemerintah desa, dan Agrinas Pangan. Menurut dia, Agrinas lebih berkaitan dengan pemasokan dan pengawasan bisnis, sementara pengelolaan koperasi berada di tingkat desa atau kelurahan.
Karena itu, ia mempertanyakan siapa yang sebenarnya menjadi pemberi kerja ketika manajer telah menerima SK, tetapi penempatan dan hubungan kerjanya belum jelas.
"Ini enggak jelas. Jadi begini, memang seluruhnya dana, dana Koperasi Desa Merah Putih itu dari APBN. Kemudian pengelolaan bisnisnya itu di bawah Agrinas, oke? Tetapi pengelolaan [KDKMP] di level kelurahannya, itu lurah yang bertanggung jawab," ujarnya.
Menurut Nur Effendi, persoalan tersebut juga terlihat dalam proses penempatan manajer. Ia mencontohkan adanya kepala desa atau lurah yang disebut tidak bersedia bertanggung jawab atas operasional KDKMP di daerahnya.
"Sekarang ada SK, kalau ada SK, tapi kemudian lurah enggak ada yang bertanggung jawab terhadap mereka [pegawai], mereka mau ke mana? Misalnya, Jogja, lurahnya tidak mau menandatangani kontrak, berarti kan belum ada kegiatan. Terus manajernya ke mana? Walaupun ada SK-nya," ujar Nur Effendi.
Ia juga menyebut sejumlah calon manajer mengundurkan diri karena tidak menerima lokasi penempatan atau menilai mekanisme program belum jelas. Bahkan, menurut dia, ada calon manajer yang mendapat ancaman denda ketika hendak mengundurkan diri.
"Ada anak kawan saya. Dia mau mengundurkan diri, tapi diancam. Diancam harus bayar denda. Mengundurkan diri, enggak jelas begitu kan," tutur dia.
Karena itu, Nur Effendi meminta pemerintah memperjelas tata laksana KDKMP, terutama pembagian kewenangan dan pihak yang bertanggung jawab terhadap para manajer.
Selain persoalan hubungan kerja, Nur Effendi mempertanyakan pelibatan masyarakat dalam pembentukan KDKMP yang dinilainya berlangsung secara top-down.
"Jeleknya kan ini, ini kan program top-down, dari atas ke bawah. Masyarakat banyak yang tidak tahu ini, tidak terlibat sama sekali kan di dalam proses pembentukan? Semuanya dari atas kan, sistem komando. Komando semua, instruksi dan komando. Rakyat yang sebagai apa di bawah sana enggak tahu, enggak tahu apa sebenarnya koperasi ini," lanjut Nur Effendi.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































