tirto.id - Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, menegaskan bahwa penempatan para manajer Koperasi Desa (Kopdes) atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP) masih menunggu surat keputusan dari PT Agrinas Pangan Nusantara setelah Presiden Prabowo telah meneken Perpres Nomor 82 Tahun 2026 Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
"Setelah SK dibuat, mereka ditempatkan, SK-nya oleh Agrinas (PT Agrinas Pangan Nusantara)," terang Ferry usai menghadiri puncak acara Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) di aula Kemendiksdamen, Jakarta, Kamis (24/09/2026).
Ferry juga menjelaskan distribusi atau penempatan manajer Kopdes seluruhnya akan diatur oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Dia menambahkan, status kepegawaian manajer Kopdes adalah Pekerja Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
"Nanti Agrinas Pangan Nusantara yang mendistribusikan, PKWT ya 2 tahun," ujar Ferry.
Ferry tidak menjawab saat dikonfirmasi mengenai perbedaan pendapat status manajer Kopdes antara Danantara dan PT Agrinas Pangan Nusantara terkait status mereka sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Meski begitu, Perpres Nomor 82 tahun 2026 telah mengatur manajer koperasi desa berstatus pegawai BUMN dengan kontrak PKWT selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. Payung hukum tersebut juga menjadi dasar mempercepat penyiapan serta operasionalisasi KDKMP dengan tertib dan terkoordinasi.
Sehari sebelumnya, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, juga telah menegaskan manajer Kopdes masuk dalam struktur BUMN dengan skema kontrak.
"Pegawai BUMN di bawah Agrinas dengan PKWT selama 2 tahun," tegas Joao.
Joao mengatakan, mereka akan melakukan evaluasi kebutuhan BUMN terkait manajer kopdes setelah dua tahun berjalan. Terkait sistem gaji, ia mengatakan akan berjalan setelah manajer aktif bertugas.
"Yang pasti orang akan digaji apabila dia mulai bekerja, gitu. Saya rasa Anda pun juga mendapatkan gaji setelah Anda bekerja gitu," jelasnya.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah juga sedang mematangkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Agrinas dengan sejumlah pemasok komoditas bersubsidi. Ini dilakukan untuk menjamin penyaluran pasokan beras SPHP, LPG 3 Kg, MinyakKita, dan pupuk subsidi tepat sasaran.
Penulis: Mukhtar Abdullah
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id






































