tirto.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Seiring terbitnya payung hukum operasional tersebut, para manajer koperasi desa dipastikan berstatus sebagai pegawai BUMN dengan kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, menyampaikan pengesahan regulasi tersebut usai memimpin rapat koordinasi lintas instansi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
"Peraturan Presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih," kata Dudung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Dudung menambahkan, beleid ini menjadi landasan percepatan penyiapan dan aktivasi gerai koperasi di seluruh pelosok desa secara terpadu.
"Perpres ini juga menjadi dasar bagi kita semua untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasianal KDKMP secara tertib dan terkoordinasi," jelasnya.
Menanggapi kepastian status pengelola gerai, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menegaskan bahwa manajer koperasi masuk ke dalam struktur BUMN dengan skema kontrak.
"Pegawai BUMN di bawah Agrinas. dengan PKWT selama 2 tahun," kata Joao.
Mengenai kelanjutan masa kerja setelah dua tahun, Joao menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi berdasarkan kebutuhan operasional penugasan ke depan.
"Setelah 2 tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN apabila perlu dilanjutkan akan kami lanjutkan untuk kegiatan mungkin bisa yang lain di luar daripada Koperasi Desa Merah Putih. Tapi itu nanti kebijakannya setelah 2 tahun," ujarnya.
Terkait hak penghasilan selama masa tunggu, Joao menegaskan bahwa sistem penggajian baru berjalan ketika para manajer sudah aktif bertugas.
"Yang pasti orang akan digaji apabila dia mulai bekerja, gitu. Saya rasa Anda pun juga mendapatkan gaji setelah Anda bekerja gitu. Walaupun Anda melamar pasti Anda belum mendapatkan gaji. Pak ini hal yang normal lah," tutur Joao.
Sementara itu, Menteri Koperasi, Ferry Joko Juliantono, menyebutkan nominal upah akan langsung dicantumkan dalam surat penugasan penempatan.
"Itu nanti dilihat di SK-nya aja," ucap Ferry.
Sebagai langkah lanjutan pengoperasian gerai, pemerintah kini mematangkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Agrinas Pangan Nusantara dan para pemasok komoditas bersubsidi, seperti Bulog, Pertamina Patra Niaga, Pupuk Indonesia, serta ID FOOD.
Untuk menjamin ketepatan penyaluran pasokan beras SPHP, LPG 3 kg, MinyakKita, dan pupuk subsidi, alur logistik akan diawasi secara digital.
"Dan saya juga berharap bahwa Simkopdes ini menjadi sistem pemantauan distribusi yang terpadu melalui sistem ini pemerintah dapat memantau barang masuk, stok, harga, transaksi, penerimaan hingga barang keluar," tutur Dudung.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































