tirto.id - Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, menegaskan bahwa para manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih tidak berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dony meluruskan, keberadaan para manajer tersebut berada dalam skema penugasan pembinaan selama dua tahun di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara dan PT Agrinas Jaladri Nusantara, bukan otomatis diangkat menjadi pegawai BUMN.
"Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN ya. Nanti akan disampaikan mereka adalah karena ini kan penugasan selama dua tahun itu dibina dulu kan koperasi-koperasi ini. Nanti mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan," ujar Dony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
Lebih lanjut, Dony menjelaskan bahwa seluruh pembiayaan dan hak gaji para manajer Koperasi Desa serta Kampung Nelayan sepenuhnya ditanggung oleh anggaran pemerintah.
"Tetapi seluruh biaya tentu biaya dari pemerintah. Jadi, pembinaannya akan dilakukan oleh Agrinas Pangan," kata Dony.
Meluruskan Status Kontrak PKWT Koperasi Desa
Pernyataan Dony meluruskan keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari.
Sebelumnya, Qodari menyebutkan hubungan kerja para manajer melekat langsung pada entitas pemberi kerja, yakni PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk Koperasi Desa dan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero) untuk Kampung Nelayan.
Qodari kala itu menyatakan para manajer tersebut menyandang status sebagai pegawai BUMN dengan kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
"Para manajer berstatus sebagai Pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan skema PKWT selama 2 tahun sebagai masa penguatan awal," ujar Qodari dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id







































