Menuju konten utama

Bagaimana Nasib Manajer Kopdes Merah Putih usai Kontrak 2 Tahun?

Bagaimana status manajer Koperasi Merah Putih yang PKWT usai masa kontrak dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara?

Bagaimana Nasib Manajer Kopdes Merah Putih usai Kontrak 2 Tahun?
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)n. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nz.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Status manajer Koperasi Merah Putih yang banyak ditanyakan setelah pemerintah membuka rekrutmen besar-besaran untuk mendukung operasional koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia mulai terungkap.

Pemerintah memastikan para manajer Koperasi Merah putih yang lolos seleksi akan bekerja dengan sistem kontrak selama dua tahun sebelum beralih menjadi petugas koperasi, sebagaimana dijelaskan Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih, Zulkifli Hasan, Senin (4/5/2026).

Menteri Koordinator Bidang Pangan yang akrab disapa Zulhas tersebut mengatakan bahwa para manajer Koperasi Merah Putih direkrut pakai skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.

"Untuk sementara (PKWT) dua tahun. Nanti setelah dua tahun akan menjadi petugas koperasi," kata Zulkifli Hasan dalam jumpa pers di Jakarta, dikutip dari Antara News.

Dengan skema tersebut, para manajer pada tahap awal akan berstatus sebagai pegawai PT Agrinas Pangan Nusantara. Pemerintah menilai pola itu diperlukan untuk memperkuat pembentukan dan operasional awal Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di berbagai daerah.

Selama masa kontrak berlangsung, pembayaran gaji manajer ditanggung oleh Agrinas Pangan. Namun, pemerintah belum mengungkap rincian besaran gaji maupun sumber anggaran yang dipakai untuk pembiayaan program tersebut.

Status Manajer Koperasi Merah Putih Setelah Kontrak PKWT

Pemerintah menegaskan posisi manajer Koperasi Merah Putih tidak mengganti peran pengurus koperasi. Para manajer nantinya bertugas menjalankan operasional usaha koperasi. Sementara itu, pengurus koperasi tetap punya kewenangan organisasi sesuai prinsip koperasi.

Setelah masa kontrak dua tahun selesai, para manajer disebut akan beralih jadi petugas koperasi di wilayah penugasan masing-masing. Adapun pemerintah belum menjelaskan secara rinci mekanisme pengangkatan maupun status kepegawaian setelah kontrak berakhir.

"Uangnya dari mana tentu nanti skema berikutnya akan kita jelaskan," terang Zulhas saat memungkasi sesi tanya jawab.

Terlepas dari itu, jika mengacu pada aturan perundang-undangan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sudah diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Lantas, bagaimana skenario menurut peraturan perundang-undangan jika kontrak PKWT habis?

Dalam Pasal 1 ayat 10, PKWT didefinisikan sebagai perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja untuk hubungan kerja dalam waktu tertentu atau pekerjaan tertentu.

Sementara itu, Pasal 8 ayat (1) menyebut PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat paling lama lima tahun. Artinya, kontrak dua tahun yang diterapkan kepada manajer Koperasi Merah Putih masih sesuai ketentuan perundang-undangan.

Aturan tersebut juga mengatur hak pekerja setelah kontrak selesai.

Dalam Pasal 15 ayat (1), pengusaha wajib memberi uang kompensasi ke pekerja dengan status PKWT. Kemudian Pasal 15 ayat (2) menyebut pemberian uang kompensasi dilakukan saat masa PKWT berakhir. Besaran kompensasi diatur dalam Pasal 16, dihitung berdasar masa kerja pekerja selama kontrak berlangsung.

Meski demikian, aturan PKWT tidak mengatur perubahan otomatis pekerja kontrak menjadi pegawai tetap setelah masa kerja berakhir. Karena itu, status lanjutan manajer Koperasi Merah Putih setelah kontrak dua tahun selesai masih harus menunggu skema lanjutan dari pemerintah.

483 Ribu Pelamar Lolos Seleksi Administrasi

Program rekrutmen Koperasi Merah Putih jadi bagian dari agenda pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan pesisir, melalui pengadaan tenaga manajerial yang dinilai kompeten. Pemerintah membuka total 35.476 formasi, terdiri dari 30 ribu posisi manajer Koperasi Merah Putih dan 5.476 pegawai Kampung Nelayan Merah Putih.

Menurut pernyataan Zulhas, minat masyarakat terhadap program ini sangat tinggi. Hingga penutupan pendaftaran pada 25 April 2026, jumlah pelamar mencapai 639.732 orang. Dari total tersebut, sebanyak 483.648 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan berikutnya.

Saat ini, proses seleksi memasuki tahap tes kompetensi yang berlangsung pada 3-12 Mei 2026. Pemerintah menyelenggarakan ujian menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) di 72 titik lokasi di seluruh Indonesia.

Pemerintah juga menegaskan proses seleksi dilakukan objektif, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme. Karena itu, pemerintah mengingatkan peserta agar waspada terhadap penipuan yang menjanjikan kelulusan seleksi.

"Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun, tidak ada jalur khusus, dan tidak ada pihak yang dapat menjamin kelulusan," kata Zulhas.

Setelah tes kompetensi selesai, peserta masih harus mengikuti seleksi tambahan berupa tes mental ideologi dan pemeriksaan kesehatan pada akhir Mei 2026. Pengumuman kelulusan disampaikan pada 7 Juni 2026.

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Rofi Ali Majid

tirto.id - Edusains
Kontributor: Rofi Ali Majid
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora