tirto.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meminta para pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) baik swasta maupun BUMN untuk bergerak cepat melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Langkah ini diambil setelah ditemukannya 14 titik panas (hot spot) di kawasan konsesi Kalimantan Selatan. Berdasarkan pemantauan Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SIPONGI) melalui satelit NASA-NOAA20 per 12 Agustus 2026, tercatat total 73 titik panas dengan tingkat kepercayaan medium di Kalsel.
Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XI Banjarbaru, Wahyu Nurhidayat, menekankan temuan titik panas pada instrumen SIPONGI berperan sebagai peringatan awal agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.
"Setiap titik panas yang teridentifikasi di dalam areal kerja PBPH perlu segera diverifikasi di lapangan. Informasi hot spot merupakan bagian dari sistem peringatan dini agar potensi kebakaran dapat diketahui dan ditangani sejak tahap awal," ujar Wahyu dalam keterangan tertulis, Minggu (16/8/2026).
Dari 73 hot spot tersebut, sebanyak 14 titik terpantau termasuk dalam kawasan kerja perusahaan pemegang PBPH. Rinciannya, 6 titik panas terdeteksi di area PT Inhutani I Unit Pelaihari dan 6 titik di PT Dwima Intiga.
Sementara itu, kawasan PT Hutan Rindang Banua serta PT Prima Multibuana masing-masing menyumbang satu titik panas. Seluruh data hasil pemantauan satelit tersebut telah diserahkan kepada pihak pengelola kawasan.
BPHL Wilayah XI Banjarbaru pun telah menginstruksikan para pemegang PBPH agar segera memeriksa kondisi aktual di lokasi guna memastikan keberadaan api.
Menurut Wahyu, langkah preventif dan respons cepat ini sesuai arahan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang menekankan perlindungan hutan berbasis data digital serta kolaborasi multipihak.
“Prinsipnya, jangan menunggu api membesar. Ketika terdapat informasi hot spot di dalam atau di sekitar areal kerja, segera lakukan pengecekan,” ucapnya.
Meskipun demikian, Wahyu mengingatkan bahwa terdeteksinya hot spot belum tentu menandakan telah terjadi kebakaran aktif, melainkan indikasi adanya anomali suhu tinggi yang perlu dibuktikan secara langsung. Pengecekan fisik di lapangan diperlukan untuk membedakan antara peningkatan suhu permukaan biasa dan kejadian karhutla.
Karena itu, dia mengimbau seluruh pemegang izin konsesi untuk meningkatkan kesiapsiagaan operasional. Perusahaan diminta memperketat patroli rutin, menyiapkan personel pemadam, serta menyiagakan sarana dan prasarana penanggulangan karhutla di wilayah kerja masing-masing.
"Jika ditemukan indikasi kebakaran, lakukan penanganan awal dan berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai ketentuan," tuturnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































