Menuju konten utama

Indra Kenz Bebas Bersyarat di Saat Ganti Rugi Korban Tak Tuntas

Pemberian bebas bersyarat kepada Indra Kenz menimbulkan polemik. Ia bebas di saat banyak korban invesitasi bodong Binomo belum tuntas ganti ruginya.

Indra Kenz Bebas Bersyarat di Saat Ganti Rugi Korban Tak Tuntas
Indra Kenz. instagram/Indrakenz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dilaporkan telah menghirup udara bebas setelah menjalani sebagian masa hukumannya. Dia disebut mendapat pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada September 2026.

Kabar kebebasan Indra kemudian muncul ke publik setelah sahabatnya, Paris Pernandes, mengunggah video pertemuan mereka ke media sosial. Setelah itu, kreator konten itu turut menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat (25/9/2026).

Dalam pernyataannya, Indra meminta maaf kepada orang-orang yang menderita akibat perbuatannya. Ia mengatakan saat terlibat dalam perkara Binomo, dirinya belum memahami persoalan hukum secara utuh dan mengambil keputusan tanpa memikirkan konsekuensi jangka panjang.

Namun, Indra juga mengakui alasan tersebut bukan pembenaran atas perbuatannya. Ia menyatakan kesalahan itu merupakan tanggung jawabnya.

“Untuk semua orang yang menderita karena tindakanku, aku benar-benar menyesal,” tulis Indra melalui akun Instagram pribadinya @indrakenz, dikutip Selasa (29/9).

SIDANG PUTUSAN INDRA KENZ DITUNDA

Suasana sidang kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (28/10/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

Bebasnya Indra telah dikonfirmasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor. Adapun Indra Kenz disebut harus tetap melaksanakan wajib lapor satu bulan sekali sampai selesai menjalani pembebasan bersyarat tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Indra pada November 2022. Majelis hakim menyatakan Indra terbukti melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang.

Selain pidana penjara, Indra dijatuhi denda Rp5 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.

Dalam prosesnya, Pengadilan Tinggi Banten kemudian mengubah status sejumlah barang bukti. Dalam putusan banding, aset yang sebelumnya dinyatakan dirampas untuk negara diperintahkan dikembalikan kepada para saksi korban dan dibagikan secara proporsional melalui Paguyuban atau Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu.

Persoalan Ganti Rugi yang Belum Tuntas

Di sisi lain, persoalan ganti rugi bagi korban kasus Binomo itu hingga kini belum tuntas. Kuasa hukum sejumlah korban, Irsan Gusfrianto, mengatakan pengembalian kerugian memang telah dilakukan menggunakan aset sitaan milik Indra Kenz. Namun, menurut dia, distribusi kepada korban masih jauh dari nilai kerugian yang mereka alami.

“Untuk penyelesaian ganti rugi terhadap para korban sudah dilakukan dari aset sitaan Indra Kenz,” kata Irsan kepada Tirto, Senin (29/9).

GELAR BARANG BUKTI INDRA KENZ

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (kiri) bersama Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko (kanan) memberikan keterangan kepada media saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo dengan Tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (25/3/2022). ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/rwa.

Irsan menyebut korban sejauh ini menerima pengembalian kurang dari 10 persen dari nilai kerugian masing-masing. Ia mengatakan jumlah tersebut masih jauh dari yang semestinya diterima korban apabila aset sitaan dikelola dan didistribusikan sebagaimana mestinya.

“Untuk pengembalian para korban, di bawah 10 persen dari nilai kerugian para korban,” ujarnya.

Irsan menduga terdapat penggelapan terhadap aset sitaan maupun hasil dari aset tersebut. Pihaknya telah membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 22 April 2025 yang tercatat dengan nomor STTL/184/IV/2025/Bareskrim.

Irsan mengatakan terdapat sekitar tiga orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut.

“Untuk laporannya dari Bareskrim Polri dilimpahkan ke Unit 3 Subdit 2 Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Irsan.

Ia mengeklaim, pihak pelapor dan para saksi telah menjalani pemeriksaan. Terlapor dalam perkara tersebut, kata dia, disebut juga telah diperiksa oleh penyidik.

Ganti Rugi Bukan Syarat Eksplisit Pembebasan Bersyarat

Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Aan Eko, Widiarto, mengatakan bahwa pengembalian ganti rugi kepada korban bukan merupakan syarat yang secara eksplisit tercantum dalam ketentuan pembebasan bersyarat (PB). Akan tetapi, persoalan tersebut dapat berkaitan dengan salah satu syarat PB, yakni berkelakuan baik.

Penilaian mengenai berkelakuan baik juga memiliki aspek subjektif. Karena itu, persoalan pengembalian kerugian kepada korban, terutama jika sebelumnya telah diperintahkan melalui putusan pengadilan, dapat menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan dalam menilai pemenuhan syarat tersebut.

“Kalau secara eksplisit sudah mengembalikan atau sudah melakukan ganti rugi dan seterusnya, itu memang tidak ada di dalam syarat-syarat PB. Hanya memang yang tentunya berpengaruh di sini adalah syarat berkelakuan baik,” kata Aan dihubungi Tirto, Selasa (29/9).

Selain itu, aspek yang kemudian perlu dilihat adalah alasan belum dilakukannya pengembalian kerugian. Menurut dia, kondisi tersebut dapat dipandang dari dua sisi berbeda.

PENYITAAN ASET INDRA KENZ DI MEDAN

Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan satu aset tersangka kasus aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz di Perumahan Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/WS/YU

Sisi pertama, terpidana memang tidak memiliki itikad untuk mengembalikan kerugian kepada korban. Sisi lainnya, terpidana memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian, tetapi belum mampu memenuhi seluruh kewajibannya.

Dalam konteks perkara investasi bodong, Aan juga membedakan istilah ganti rugi dalam perkara perdata, dengan pemulihan kerugian yang diperintahkan dalam perkara pidana. Jika suatu perkara telah dinyatakan sebagai tindak pidana dan pengadilan memerintahkan pengembalian kepada pihak yang dirugikan, pelaksanaannya berkaitan dengan eksekusi putusan pidana.

“Kalau sudah ada kejahatan karena bodongnya, seharusnya ganti rugi itu perintah pengadilan karena harus mengembalikan sesuatu kepada seseorang yang dirugikan,” kata Aan.

Ada dua hal yang penting terkait pengembalian kerugian ini menurut Aan. Hal tersebut terkait adanya pengembalian atas kerugian yang telah terjadi, atau adanya kesepakatan tentang mekanisme pengembaliannya.

Terkait penilaian syarat berkelakuan baik dalam pembebasan bersyarat, Aan menyebut penilaian tersebut dilakukan oleh pihak lapas.

Ketentuan mengenai pembebasan bersyarat diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam Pasal 10 ayat (1), pembebasan bersyarat disebut sebagai salah satu hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu.

UU tersebut kemudian mengatur tiga persyaratan tertentu yang harus dipenuhi narapidana untuk memperoleh hak tersebut. Pasal 10 ayat (2) menyebut syarat itu meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Khusus untuk pembebasan bersyarat, Pasal 10 ayat (3) menambahkan persyaratan masa pidana. Narapidana harus telah menjalani paling singkat dua pertiga masa pidana, dengan ketentuan dua pertiga masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan.

Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Jadi Perhatian Anggota DPR

Pembebasan bersyarat Indra Kenz juga menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Senin (28/9). Rapat tersebut digelar setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong dan menemukan sejumlah persoalan terkait fasilitas serta hunian di lingkungan lapas.

Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, awalnya mempertanyakan paparan Ditjenpas mengenai warga binaan yang diperiksa setelah temuan tersebut. Ia menyoroti laporan yang hanya mencantumkan nama Ferdy Sambo, sementara terdapat puluhan warga binaan lain yang turut diperiksa.

Rieke meminta identitas warga binaan yang diperiksa tersebut disampaikan secara lengkap.

Dalam rapat yang sama, Rieke kemudian menyinggung Indra Kenz yang sudah memperoleh pembebasan bersyarat. Ia mempertanyakan pemberian PB tersebut karena kasus Indra berkaitan dengan korban dalam jumlah banyak, sementara pemulihan kerugian korban masih menjadi persoalan.

“Dan kemudian ada Indra Kenz yang malah mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 24, Bapak. Korbannya itu banyak, Pak,” kata Rieke dalam rapat tersebut Senin.

Rieke kemudian mempertanyakan proses asesmen yang dilakukan sebelum pembebasan bersyarat diberikan. Ia menyoroti kondisi pemulihan kerugian korban yang menurutnya belum selesai.

“Di mana korban belum dipulihkan. Kasus penipuan, judi kalau saya tidak salah, judi online berkedok investasi, ponzi, Pak. Ini saya juga nanti mempertanyakan. Sekali lagi bagaimana asesmen pembebasan bersyarat itu,” ujarnya.

Tirto telah berupaya meminta konfirmasi kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi terkait pemberian pembebasan bersyarat kepada Indra Kenz. Namun, hingga artikel ini diterbitkan, Dirjenpas belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan Tirto.

Baca juga artikel terkait KASUS INDRA KENZ atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - News Plus
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Ilham Choirul Anwar