tirto.id - Pengadilan Tinggi Banten menerima permintaan banding dari kuasa hukum Indra Kenz dan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan memutuskan mengubah status aset yang disita dari semula dirampas untuk negara kini menjadi dikembalikan ke para korban Binomo.
"Dikembalikan kepada para saksi korban untuk dibagikan secara proporsional melalui Paguyuban/Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (Akta pendirian Nomor 21 Tanggal 26 September 2022 di hadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta,S.H.,)," tulis putusan tersebut, Kamis, 12 Januari 2023.
Hakim PT Banten mengubah putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng tanggal 14 November 2022 perihal status barang bukti nomor urut 220- 258 agar dikembalikan kepada korban. Hakim tetap memvonis Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara, serta denda Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara.
Alasan pengembalian aset, berdasar pertimbangan hakim yakni tidak tepat bila perbuatan para saksi korban yang ikut dalam trading Binomo dianggap sebagai permainan judi. "Maka majelis hakim berpendapat bahwa untuk mengembalikan sebagian besar kerugian yang telah diderita oleh para korban," jelas putusan tersebut.
Aset yang dikembalikan seperti iPhone 13 Pro, mobil Tesla Model 3 AT, jam tangan Rolex Oyster Perpetual Date GMT Master II Automatic Stahl Herrenuhr, jam tangan Tag Heuer Aquaracer, tanah di Deli Serdang dan Medan Timur, mobil Ferrari California AT, dan sejumlah uang tunai.
Awalnya, hakim menilai tidak sependapat dengan pertimbangan, bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo. Itu jadi alasan aset korban tak dikembalikan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky