Menuju konten utama
Kasus Binomo

Indra Kenz Tetap Dipenjara 10 Tahun, Aset Dikembalikan ke Korban

Hakim beralasan aset Indra Kenz dikembalikan ke korban karena mereka tidak dikualifikasikan sebagai pemain judi melalui aplikasi Binomo.

Indra Kenz Tetap Dipenjara 10 Tahun, Aset Dikembalikan ke Korban
Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz (layar TV kanan) mendengarkan pembacaan vonis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo secara hybrid di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Senin (14/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU

tirto.id - Pengadilan Tinggi Banten menerima permintaan banding dari kuasa hukum Indra Kenz dan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan memutuskan mengubah status aset yang disita dari semula dirampas untuk negara kini menjadi dikembalikan ke para korban Binomo.

"Dikembalikan kepada para saksi korban untuk dibagikan secara proporsional melalui Paguyuban/Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (Akta pendirian Nomor 21 Tanggal 26 September 2022 di hadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta,S.H.,)," tulis putusan tersebut, Kamis, 12 Januari 2023.

Hakim PT Banten mengubah putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng tanggal 14 November 2022 perihal status barang bukti nomor urut 220- 258 agar dikembalikan kepada korban. Hakim tetap memvonis Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara, serta denda Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara.

Alasan pengembalian aset, berdasar pertimbangan hakim yakni tidak tepat bila perbuatan para saksi korban yang ikut dalam trading Binomo dianggap sebagai permainan judi. "Maka majelis hakim berpendapat bahwa untuk mengembalikan sebagian besar kerugian yang telah diderita oleh para korban," jelas putusan tersebut.

Aset yang dikembalikan seperti iPhone 13 Pro, mobil Tesla Model 3 AT, jam tangan Rolex Oyster Perpetual Date GMT Master II Automatic Stahl Herrenuhr, jam tangan Tag Heuer Aquaracer, tanah di Deli Serdang dan Medan Timur, mobil Ferrari California AT, dan sejumlah uang tunai.

Awalnya, hakim menilai tidak sependapat dengan pertimbangan, bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo. Itu jadi alasan aset korban tak dikembalikan.

Baca juga artikel terkait KASUS INDRA KENZ atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky